Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon PKPU untuk seluruhnya;
- Menetapkan PKPU Sementara terhadap Para Termohon PKPU yakni: PT. BUANA CIPTA MEGAH; Haji ERIC HENDRO WIBOWO pemegang KTP dengan NIK 3374051610810001, selaku pribadi dan Direktur Utama PT. Buana Cipta Megah; Haji MUCH KATEDJO TJIPTO WIDJATNO, pemegang KTP dengan NIK 3321040201520002, selaku pribadi dan Direktur PT. Buana Cipta Megah; TIAN KUSTIAN, pemegang KTP dengan NIK 3321046504650001, selaku pribadi dan Komisaris Utama Perseroan Terbatas PT. BUANA CIPTA MEGAH dan INDRAYANA RAHARJA, pemegang KTP dengan NIK 3374021506550001, selaku pribadi dan Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT. BUANA CIPTA MEGAH, untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan;
- Menunjuk salah satu hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang sebagai Hakim Pengawas;
- Mengangkat :
- ARIAWATI NUNUNG DWI SAKTINI, S.H., Sp.Not., Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM sesuai Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor:AHU-127 AH.04.03-2017, Kurator dan Pengurus yang memilih alamat korespondensi di Kantor Hukum Kantor Hukum Ariawati Nunung DS, SH, Sp.Not. & Rekan, di Jalan Jenderal Sudirman Timur No. 703, Purwokerto Wetan, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah;
- Menetapkan sidang yang merupakan rapat permusyawaratan hakim untuk mendengar laporan Hakim Pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses PKPU sementara paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak putusan PKPU Sementara a quo diucapkan.
- Memerintahkan Pengurus untuk memanggil Para Termohon PKPU dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak putusan PKPU Sementara aquo diucapkan.
- Menghukum Para Termohon PKPU untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Atau
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang yang memeriksa dan mengadili perkara ini mempunyai pertimbangan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |