Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
378/Pdt.G/2024/PN Smg PT.Famili Sejahtera Logistik CV Alis Putra Mandiri Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 378/Pdt.G/2024/PN Smg
Tanggal Surat Kamis, 01 Agu. 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1PT.Famili Sejahtera Logistik
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Putut Harioga, S.H,M.HPT.Famili Sejahtera Logistik
Pihak
NoNama
1CV Alis Putra Mandiri
Pihak
Pihak -
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan  Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah menurut hukum perjanjan kerjasama pembiayaan modal usaha tanggal 07 Februari 2024, dengan Nomor  :90516.
  3. Menyatakan Tegugat  telah melakukan perbuatan wanprestasi.
  4. Menyatakan sah dan beharga sita jaminan dalam perkara ini terhadap Tanah berikut bangunan yang berdiri di atasnya dengan yang terletak di Jl Puri Ambarawa Asri RT.04/RW.04, Kelurahan Tambakboyo, Kecamatan Ambarawa,  Kabupaten Semarang
  5. Menghukum Tergugat  untuk membayar secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat dengan perincian sebagai berikut :
  1. Kerugian Materiil .
  1. Tidak dikembalikannya sisa uang pengembalian modal usaha  dan pembagian keuntungan sebesar Rp. 221.565.900,- ( dua ratus dua puluh satu juta lima ratus enam puluh lima ribu sembilan ratus rupiah)
  2. Kerugian atas biaya menggunakan jasa advokat guna menuntut hak penggugat sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
  1. Kerugian Imateriil.
  1. Karena Penggugat harus menangung malu,rusak nama baik, pikiran  yang diderita oleh  Penggugat disebabkan adanya perkara dimana hal itu sukar dinilai, akan tetapi dapat diperhitungkan sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
  1. Menghukum tergugat  untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,-  (satu juta rupiah) per hari apabila Tergugat lalai melakukan pembayaran kepada Penggugat setelah perkara ini mempnyai kekuatan hukum tetap (Inrkracht van gewisjde).
  2. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi mapun peninjauan kembali. (uit voerbaa bij voorrad).
  3. Menghukum untuk  Tergugat untuk membayar biaya pekara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak