Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
273/Pid.Sus/2024/PN Smg DEWI RAHMANINGSIH NUGROHO, S.H., M.H. JATI SANTOSO bin NUR ZAED Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 273/Pid.Sus/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 27 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2429/M.3.10/Enz.2/05/2024
Pihak
NoNama
1DEWI RAHMANINGSIH NUGROHO, S.H., M.H.
Pihak
NoNamaPenahanan
1JATI SANTOSO bin NUR ZAED[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

Primair

Bahwa Terdakwa JATI SANTOSO bin NUR ZAED bersama Sdr. ARIEF ANDRIANTO bin SUTIYASNO (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekira Pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada Bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat samping pos satpam belakang PDAM Jalan Kelud Raya Kecamatan Gajahmungkur Kota Semarang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Semarang, melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yaitu berupa 10 (sepuluh) paket plastik klip yang masing-masing diisolasi warna hitam berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 1.89525 gram.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Subsidair

 

Bahwa Terdakwa JATI SANTOSO bin NUR ZAED bersama Sdr. ARIEF ANDRIANTO bin SUTIYASNO (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekira Pukul 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada Bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat di bawah terpal warna biru depan ruko Bank Mandiri yang jaraknya sekitar 5 (lima) meter dengan warung pecel lele milik Sdr. ARIEF ANDRIANTO di Jalan Kelud Raya Kelurahan Bendan Ngisor Kecamatan Gajahmungkur Kota Semarang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Semarang, melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yaitu berupa 10 (sepuluh) paket plastik klip yang masing-masing diisolasi warna hitam berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 1.89525 gram.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya