Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
143/Pdt.G.S/2024/PN Smg PT.BPR SETIA KARIB ABADI 1.SUPRIYADI
2.SRI IFANA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 143/Pdt.G.S/2024/PN Smg
Tanggal Surat Kamis, 21 Nov. 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1PT.BPR SETIA KARIB ABADI
Pihak
Pihak
NoNama
1SUPRIYADI
2SRI IFANA
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 81.824.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan dan menerima gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak membayar sisa utangnya merupakan tindakan Wanprestasi
  3. Memerintahkan Panitera/ Jurusita Pengadilan Negeri Semarang, untuk memanggil para Tergugat supaya menghadap Ketua Pengadilan Negeri Semarang guna diberi teguran agar dalam waktu 8 (delapan) hari setelah teguran para Tergugat memenuhi kewajibannya membayar dan melunasi sisa pokok pinjaman, tunggakan bunga dan denda sebesar Rp. 81.824.000,- (Delapan puluh satu Juta Delapan ratus dua puluh empat ribu rupiah) kepada Penggugat.   
  4. Apabila dalam jangka waktu 8 (delapan) hari setelah teguran lewat para Tergugat tetap tidak memenuhi kewajiban melunasi pinjamannya, maka barang jaminan/ agunan yang digunakan sebagai jaminan pinjaman oleh para Tergugat untuk diletakkan sita eksekusi.
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak