Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
112/Pid.B/2025/PN Smg | DEWI RAHMANINGSIH NUGROHO, S.H., M.H. | EDDY WALOEJO KOENTJORO bin (Alm) WALOEJO KOENTJORO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 24 Mar. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
Nomor Perkara | 112/Pid.B/2025/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 24 Mar. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 1414/M.3.10/Eku.2/3/2025 | ||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA Bahwa Terdakwa EDDY WALOEJO KOENTJORO bin (Alm) WALOEJO KOENTJORO pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2025 sekira Pukul 21.15 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada Bulan Januari atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada Tahun 2024 bertempat di Warung Angkringan Jalan Irigasi No.1 Rt.03 Rw.01 Kelurahan Gayamsari Kecamatan Gayamsari Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Semarang, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
ATAU KEDUA
Bahwa Terdakwa EDDY WALOEJO KOENTJORO bin (Alm) WALOEJO KOENTJORO pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2025 sekira Pukul 21.15 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada Bulan Januari atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada Tahun 2024 bertempat di Warung Angkringan Jalan Irigasi No.1 Rt.03 Rw.01 Kelurahan Gayamsari Kecamatan Gayamsari Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Semarang, tanpa mendapat ijin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) Ke- 1 KUHP. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |