Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
284/Pdt.P/2025/PN Smg Kharisma Audriana Dewi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 284/Pdt.P/2025/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 26 Mei 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1Kharisma Audriana Dewi
Pihak
Pihak
Pihak
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon dalam surat-surat resmi Pemohon antara lain KTP, KK, dan Kutipan Akta Kelahiran yang tertulis Kharisma Audriana Dewi menjadi Ravelyn Audreyna;
  3. Memerintahkan kepada pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang segera setelah diperlihatkan penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk segera mencatat ke dalam register kependudukan yang sedang berjalan dan selanjutnya memberikan catatan pinggir pada register Akta Kelahiran Nomor 3374.ALT.2009.02562 tertanggal 15 Februari 2010 atas nama Kharisma Audriana Dewi tersebut menurut aturan tentang pencatatan yang berlaku;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak