Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
482/Pdt.G/2024/PN Smg YULI BUDI IRIYANTI BANGKIT GUNTUR SAPUTRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 482/Pdt.G/2024/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 30 Sep. 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1YULI BUDI IRIYANTI
Pihak
Pihak
NoNama
1BANGKIT GUNTUR SAPUTRA
Pihak
Pihak
NoNama
1AGUNG WIBOWO, SH
2ANDHIKA WIRAWAN, SH
3KANTOR ATR BPN CQ KANTOR PERTANAHAN KOTA SEMARANG
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan pembayaran secara bertahap atas obyek perkara yang terletak di Jalan Temugiring I nomor 3, RT. 004 RW. 004, Kelurahan Banyumanik, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah dengan luas tanah 63 M2 yang telah dibayar lunas oleh Penggugat kepada Tergugat adalah sah menurut hukum;
  3. Menghukum Turut Tergugat-2 untuk memproses baliknama dan menyerahkan surat-surat atas obyek perkara kepada Penggugat;
  4. Menyatakan menurut hukum Penggugat adalah pembeli yang beritikad baik atas “obyek perkara” dan selanjutnya berhak mengurus, membuat dan menandatangani Akta Jual Beli (selaku penjual sekaligus pembeli) maupun balik nama atas “obyek perkara” dari nama Turut Tergugat-1 menjadi milik dan atas nama Penggugat;
  5. Menghukum Tergugat, Turut Tergugat-1, Turut Tergugat-2 dan Turut Tergugat-3 atau siapapun yang mendapatkan hak dari obyek perkara untuk patuh dan tunduk atas putusan perkara a quo.
  6. Menyatakan Penggugat bertanggungjawab sepenuhnya apabila kelak dikemudian hari ada tuntutan dari Tergugat atau siapapun juga;
  7. Menyatakan biaya perkara sesuai hukum;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak