Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
14/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smg PUTRA RIZA AKHSA GINTING, SH. REY ABETH NEGO Alias ABETH Anak dari MARTONO Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 14/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 451/M.3.42/Ft.1/02/2024
Pihak
NoNama
1PUTRA RIZA AKHSA GINTING, SH.
Pihak
NoNamaPenahanan
1REY ABETH NEGO Alias ABETH Anak dari MARTONO[Penahanan]
Pihak
Dakwaan

PRIMAIR :

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP Jo pasal 64 Ayat (1) KUHP.

SUBSIDIAIR :

-Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP Jo pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya