Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT (Ingkar Janji ) kepada PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kewajibannya seketika dan seluruhnya pada tanggal 17 Desember 2024 yaitu TotalĀ Rp 137.113.000,-(Seratus Tiga Puluh Tujuh Juta Seratus Tiga Belas Ribu Rupiah). Pokok Rp 100.00.000,- (Seratus juta rupiah) dan tunggakan bunga sebesar Rp 14.000.000,- (empat belas juta rupiah), dan denda Rp. 23.113.000 (dua puluh tiga juta seratus tiga belas ribu rupiah)
- Apabila Tergugat tidak melaksanakan putusan ini maka TERGUGAT menyerahkan perkara ini kepada PENGGUAT untuk melaksanakan dan menjalankan upaya-upaya hukum yangsesuai Undang-undang yang berlaku termasuk melakukan/menjalankan Eksekusi Lelang Hak Tanggungan maupun Sita Jamian.
- Menghukum TERGUGAT untuk tunduk pada putusan ini.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|