Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
538/Pdt.Bth/2020/PN Smg | SETYA DWI RESPATYA BIMA SASANGKA | 1. PT BANK TABUNGAN NEGARA (Persero) Tbk. KANTOR CABANG SEMARANG | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 02 Des. 2020 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 538/Pdt.Bth/2020/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 30 Nov. 2020 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | P R I M A I R : 1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2.Menyatakan Penggugat adalah Debitur yang baik dan harus dilindungi; 3.Menyatakan Perbuatan Tergugat untuk melelang Agunan Tanah dan Bangunan SHM No. 1640 adalah Cacat Hukum. 4.Menyatakan bahwa Lelang yang dilakukan Turut Tergugat adalah Batal Demi Hukum 5.Menyatakan surat-surat / akta-akta yang terbit akibat dari hubungan hukum apapun antara Tergugat, Turut Tergugat maupun dengan pihak ketiga atas Agunan Kredit dalam Perjanjian KREDIT AGUNAN RUMAH BTN Nomor : 0001320130208000004 .adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat; 6.Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. S U B S I D A I R : Mohon Putusan yang seadil-adilnya menurut hukum yang berlaku ( Ex Aequo Et Bono ) |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |