Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
21/Pid.Pra/2025/PN Smg | AGUNG RIYADI BIN ALM SOEMARDI | Kepala Kepolisian Resor Kota Semarang Cq. Kepala Satuan Resort Kriminal | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 01 Okt. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
Nomor Perkara | 21/Pid.Pra/2025/PN Smg | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 01 Okt. 2025 | ||||
Nomor Surat | - | ||||
Pihak |
|
||||
Pihak |
|
||||
Pihak | |||||
Petitum Permohonan | Berdasarkan uraian-uraian sebagaimana tersebut di atas, maka PEMOHON mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Semarang Kelas IA Khsusus cq Hakim Tunggal yang mengadili dan memeriksa perkara praperadilan ini untuk berkenan memberikan putusan sebagai berikut: 1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya;
2. Menyatakan proses penetapan tersangka yang dikenakan terhadap PEMOHON yang termuat pada Surat Ketetapan Tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/365/IX/RES.1.11./2025/Reskrim tanggal 25 September 2025 adalah tidak sah dan batal demi hukum:
3. Menetapkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/365/IX/RES.1.11./2025/Reskrim tanggal 25 September 2025; adalah tidak sah dan batal demi hukum; 4. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan penyidikan
terhadap perintah penyidikan kepada PEMOHON;
5. Memerintahkan Termohon memulihkan hak-hak Pemohon baik dalam kedudukan maupun harkat dan martabatnya; 6. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan
lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri PEMOHON oleh TERMOHON 7. Menyatakan tindakan TERMOHON menetapkan PEMOHON sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Perlindungan konsumen dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud pasal 62 Jo Pasal 8 huruf a Undang- Undang No 8 Tahun 1999 dan/atau pasal 372 KUHP oleh TERMOHON adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum;
A t a u
Apabila yang mulia berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (exaequo etbono). |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |