Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
21/Pid.Pra/2025/PN Smg AGUNG RIYADI BIN ALM SOEMARDI Kepala Kepolisian Resor Kota Semarang Cq. Kepala Satuan Resort Kriminal Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 21/Pid.Pra/2025/PN Smg
Tanggal Surat Rabu, 01 Okt. 2025
Nomor Surat -
Pihak
NoNama
1AGUNG RIYADI BIN ALM SOEMARDI
Pihak
NoNama
1Kepala Kepolisian Resor Kota Semarang Cq. Kepala Satuan Resort Kriminal
Pihak
Petitum Permohonan

Berdasarkan uraian-uraian sebagaimana tersebut di atas, maka PEMOHON mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Semarang Kelas IA Khsusus cq   Hakim Tunggal yang mengadili dan memeriksa perkara praperadilan ini untuk berkenan memberikan putusan sebagai berikut:

1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya;

 

2. Menyatakan   proses   penetapan   tersangka   yang   dikenakan   terhadap PEMOHON   yang   termuat   pada   Surat   Ketetapan   Tentang   Penetapan Tersangka   Nomor:   S.Tap/365/IX/RES.1.11./2025/Reskrim   tanggal   25

September 2025 adalah tidak sah dan batal demi hukum:

 

3. Menetapkan  Surat  Ketetapan  tentang  Penetapan  Tersangka  Nomor S.Tap/365/IX/RES.1.11./2025/Reskrim tanggal 25 September 2025; adalah tidak sah dan batal demi hukum;

4.  Memerintahkan   kepada   TERMOHON   untuk   menghentikan   penyidikan

 

terhadap perintah penyidikan kepada PEMOHON;

 

5. Memerintahkan Termohon memulihkan hak-hak Pemohon baik dalam kedudukan maupun harkat dan martabatnya;

6.  Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan

 

lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri PEMOHON oleh TERMOHON

7.  Menyatakan   tindakan   TERMOHON   menetapkan   PEMOHON      sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Perlindungan konsumen dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud pasal 62 Jo Pasal 8 huruf a Undang- Undang No 8 Tahun 1999 dan/atau pasal 372 KUHP oleh TERMOHON adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum;

 

A t a u

 

Apabila yang mulia berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (exaequo etbono).

Pihak Dipublikasikan Ya