Petitum |
DALAM POKOK PERKARA:
- Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan bahwa Pemutusan Hubungan Kerja berdasarkan Pasal 166 Undang-undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan , dalam hal Hubungan Kerja berakhir karena Buruh/Pekerja meninggal dunia, Kepada Ahli Warisnya diberikan sejumlah uang yang besar perhitunganya sama dengan Perhitungan 2 ( dua ) kali uang Pesangon sesuai dengan ketentuan pasal 156 ayat (2) , 1 (satu) kali uang Penghargaan Masa Kerja sesuai dengan Pasal 156 ayat (3) , dan uang Penggantian hak sesuai masa kerja mulai tanggal 30 Desember 2008 sampai dengan Juli 2018 ( 9 tahun + 6 bulan ) dengan mendapatkan uapah sebesar UMK Kabupaten Sukoharjo Rp.1.783.500,- ( satu juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu lima ratus rupiah ) / bulan , kepada ahli warisnya atau melalui Kuasa Hukumnya
- Menghukum Tergugat / PT. Diras Consept Furniture and Craft untuk membayar 2 ( dua ) kali uang Pesangon sesuai dengan ketentuan pasal 156 ayat (2) , 1 (satu) kali uang Penghargaan Masa Kerja sesuai dengan Pasal 156 ayat (3) , dan uang Penggantian hak sesuai masa kerja mulai tanggal 30 Desember 2008 sampai dengan Juli 2018 ( 9 tahun + 6 bulan ) dengan mendapatkan uapah sebesar UMK Kabupaten Sukoharjo Rp.1.783.500,- ( satu juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu lima ratus rupiah ) / bulan, kepada ahli warisnya atau melalui Kuasa Hukumnya sebagai berikut :
Perhitungan Pesangon :
Penghargaan Masa Kerja :1 X Rp.Rp.1.783.500,-X 4= Rp. 7.134.000,-
-
Uang Penggantian Hak15% X Rp.39.237.000,-= Rp. 5.885.553,-
Total Jumlah Pesangon atas Kematian Pekerja = Rp. 45.122.550,-
( empat puluh lima juta seratus dua puluh dua ribu lima ratus lima puluh rupiah )
- Menghukum Tergugat/ PT. Diras Consept Furniture and Craft untuk membayar Jaminan Kematian Sesuai dengan BPJS Ketenagakerjaan sebasar Rp.24.000.000,- ( dua puluh empat juta rupiah ).
- Menghukum Tergugat / PT. Diras Consept Furniture and Craft untuk membayar uang paksa (Dwangsom) secara tunai kepada masing-masing Para Penggugat sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) setiap hari terhitung sejak Putusan ini berkekuatan Hukum tetap ( In Kracht van Gewijsde) sampai dengan Tergugat melaksanakan seluruh isi Putusan ini.----------------------------------------
- Menyatakan secara hukum bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu ( Uitvoerbaar bij voorrad ), meskipun ada upaya hukum, kasasi, maupun upaya hukum lainnya.-------------------------------------------------------
Membebankan semua biaya yang timbul dalam menyelesaikan Perkara ini kepada Tergugat. |