Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
84/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Smg Sri Harjanti PT Diras Consept Furniture And Craft Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Okt. 2019
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 84/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 28 Okt. 2019
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1Sri Harjanti
Pihak
NoNamaNama Pihak
1SLAMET RIYADI SH Dan RekanSri Harjanti
Pihak
NoNama
1PT Diras Consept Furniture And Craft
Pihak
Petitum

DALAM POKOK PERKARA:

  1. Mengabulkan Gugatan  Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa Pemutusan Hubungan Kerja berdasarkan Pasal 166 Undang-undang No.13 tahun  2003 tentang Ketenagakerjaan , dalam hal Hubungan Kerja berakhir karena Buruh/Pekerja meninggal dunia, Kepada Ahli Warisnya diberikan sejumlah uang yang besar perhitunganya sama dengan Perhitungan 2 ( dua ) kali uang Pesangon sesuai dengan ketentuan pasal 156 ayat (2) , 1 (satu) kali uang Penghargaan Masa Kerja sesuai dengan Pasal 156 ayat (3) , dan uang Penggantian hak sesuai masa kerja mulai tanggal 30 Desember 2008 sampai dengan Juli 2018 ( 9 tahun + 6 bulan ) dengan mendapatkan uapah sebesar UMK  Kabupaten Sukoharjo Rp.1.783.500,- ( satu juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu lima ratus rupiah ) / bulan , kepada ahli warisnya atau melalui Kuasa Hukumnya
  3. Menghukum Tergugat / PT. Diras Consept Furniture and Craft untuk membayar 2 ( dua ) kali uang Pesangon sesuai dengan ketentuan pasal 156 ayat (2) , 1 (satu) kali uang Penghargaan Masa Kerja sesuai dengan Pasal 156 ayat (3) , dan uang Penggantian hak sesuai masa kerja mulai tanggal 30 Desember 2008 sampai dengan Juli 2018 ( 9 tahun + 6 bulan ) dengan mendapatkan uapah sebesar UMK  Kabupaten Sukoharjo Rp.1.783.500,- ( satu juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu lima ratus rupiah ) / bulan, kepada ahli warisnya atau melalui Kuasa Hukumnya sebagai berikut :

Perhitungan Pesangon :

  •  

Penghargaan Masa Kerja :1 X Rp.Rp.1.783.500,-X 4= Rp.    7.134.000,-

  1.  

Uang Penggantian Hak15% X Rp.39.237.000,-= Rp.    5.885.553,-

Total Jumlah Pesangon atas Kematian Pekerja = Rp. 45.122.550,-

( empat puluh lima juta seratus dua puluh dua ribu lima ratus lima puluh rupiah )

 

  1. Menghukum Tergugat/ PT. Diras Consept Furniture and Craft untuk membayar Jaminan Kematian Sesuai dengan BPJS Ketenagakerjaan sebasar Rp.24.000.000,- ( dua puluh empat juta rupiah ).
  2. Menghukum Tergugat / PT. Diras Consept Furniture and Craft untuk membayar uang paksa (Dwangsom) secara tunai kepada masing-masing Para Penggugat sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah)  setiap hari terhitung sejak Putusan ini berkekuatan Hukum tetap ( In Kracht van Gewijsde)  sampai dengan Tergugat melaksanakan seluruh isi Putusan ini.----------------------------------------
  3. Menyatakan secara hukum bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu ( Uitvoerbaar bij voorrad ), meskipun ada upaya hukum, kasasi, maupun upaya hukum lainnya.-------------------------------------------------------

Membebankan semua biaya yang timbul dalam menyelesaikan Perkara ini kepada Tergugat.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya