Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
296/Pid.Sus/2024/PN Smg | SETIONO, SH | ARYA NANDA PUTRA ANDIKA Bin BAMBANG HARIYADI S N | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 06 Jun. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 296/Pid.Sus/2024/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 04 Jun. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 2580/M.3.10/Enz.2/06/2024 | ||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PRIMAIR :
----------- Bahwa ia terdakwa ARYA NANDA PUTRA ANDIKA Bin BAMBANG HARIYADI SN., pada hari Senin, tanggal 04 Maret 2024 sekira pukul 22.45 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di dalam rumah terdakwa yang bertempat di Jl. Mlatiharjo I No. 409 Rt.002 Rw.007 Kelurahan MlatiBaru Kecamatan Semarang Timur Kota Semarang atau ditempat lain setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu seberat 3,86858 gram.
Bahwa terdakwa dalam menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tidak ada ijin dari pejabat yang berwenang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
SUBSIDAIR :
----------- Bahwa ia terdakwa ARYA NANDA PUTRA ANDIKA Bin BAMBANG HARIYADI SN., pada hari Senin , tanggal 04 Maret 2024 sekira pukul 23.00 Wib di dalam rumah terdakwa yang beralamat di Jl. Mlatiharjo No. 409 Rt.002 Rw.007 Kelurahan MlatiBaru Kecamatan Semarang Timur Kota Semarang atau ditempat lain setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu Narkotika Golongan I jenis seberat 3,86858 gram.
Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tidak ada ijin dari pejabat yang berwenang.
------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |