Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 04 Jun. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
270/Pdt.G/2025/PN Smg |
Tanggal Surat |
Selasa, 03 Jun. 2025 |
Nomor Surat |
|
Pihak |
No | Nama | 1 | Dr. Ricky Ananta, S.T., S.H., M.H. |
|
Pihak |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Rizky Yuditya Ervanto,S.H | Dr. Ricky Ananta, S.T., S.H., M.H. |
|
Pihak |
|
Pihak |
|
Pihak |
No | Nama | 1 | Kantor Otoritas Jasa Keuangan “OJK” Provinsi Jawa Tengah |
|
Pihak |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan perbuatan Tergugat yang melaporkan Penggugat sebagai Debitur bermasalah dengan Kolektibilitas 5 atau macet melalui System Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dalam Informasi Debitur (IDEB) Turut Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrecht matige daad);
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp. 270.488.789,- (Dua ratus tujuh puluh juta empat ratus delapan puluh delapan ribu tujuh ratus delapan puluh sembilan rupiah) secara tunai dan seketika dengan perincian kerugian sebagai berikut:
- Pemindahan Dana Antar Rekening BCA dari rekening milik Penggugat ke rekening milik Tergugat senilai Rp. 210.000.000,- (dua ratus sepuluh juta rupiah) guna pelunasan kredit Penggugat;
- Nilai Tunggakan Pokok sebesar Rp. 10.140.449,- (sepuluh juta seratus empat puluh ribu empat ratus empat puluh sembilan rupiah);
- Tunggakan Bunga sebesar Rp. 50.348.340,00 (lima puluh juta tiga ratus empat puluh delapan ribu tiga ratus empat puluh rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immaterial yang dialami Penggugat sebesar Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah) yang dibayarkan secara penuh dan seketika;
- Menghukum Tergugat untuk merehabilitasi nama baik Penggugat dengan meminta maaf melalui harian surat kabar nasional sebanyak 3 (kali) penerbitan berturut-turut, atas perbuatan Tergugat atas pelaporan Tergugat terhadap diri Penggugat dengan kredit aktif berstatus Debitur Kolektibilitas 5 macet pada System Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dalam Informasi Debitur (IDEB) Turut Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk melaporkan pada pada System Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dalam Informasi Debitur (IDEB) Turut Tergugat kondisi Penggugat telah lancar dengan Kolektibilitas 1 dan/atau wajib untuk menghapus atau melakukan atau mengupayakan pemutihan SLIK atas nama Penggugat dengan melakukan pelaporan atau permohonan kepada Turut Tergugat;
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk memberikan sanksi administrasi kepada Tergugat;
- Menghukum Tergugat menurut hukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari apabila Tergugat lalai dan/atau tidak memenuhi isi putusan ini;
- Menyatakan hukum putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya dari Tergugat;
- Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |