Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
229/Pid.Sus/2024/PN Smg | SETIONO, SH | DORANG NUGROHO Bin MURDIYONO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 13 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 229/Pid.Sus/2024/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 08 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2219/M.3.10/Enz.2/05/2024 | ||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PRIMAIR : ----------- Bahwa ia terdakwa DORANG NURGOHO Bin MURDIYONO bersama-sama dengan saksi SANDY PRADANA SUBIYANTO (terdakwa dalam berkas terpisah) pada hari Sabtu , tanggal 17 Pebruari 2024 sekira pukul 23.00 Wib di dalam rumah terdakwa yang beralamat di Susukan Krajan RT 002 RW 004 Kecamatan Ungaran Timur Kabupaten Semarang atau ditempat lain setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Kabupaten Semarang, Percobaan atau Permufakatan jahat untuk Melakukan tindak pidana narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu seberat 1,54590 gram.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
SUBSIDAIR : Bahwa ia terdakwa DORANG NURGOHO Bin MURDIYONO bersama-sama dengan saksi SANDY PRADANA SUBIYANTO (terdakwa dalam berkas terpisah) pada hari Sabtu , tanggal 17 Pebruari 2024 sekira pukul 23.00 Wib di dalam rumah terdakwa yang beralamat di Susukan Krajan RT 002 RW 004 Kecamatan Ungaran Timur Kabupaten Semarang atau ditempat lain setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Kabupaten Semarang, Percobaan atau Permufakatan jahat untuk Melakukan tindak pidana narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu Narkotika Golongan I jenis seberat 1,54590 gram.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |