Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang dimohonkan oleh Para Penggugat atas sebidang tanah dan bangunan berikut segala sesuatu yang melekat di atasnya, yang terletak di Perum Pandanaran Hills, Jalan Pandan Hijau C No. 29 Tembalang, Semarang, sebagaimana Sertifikat Hak Milik (Nomor xxxx) yang saat ini dipegang dan dikuasai oleh TURUT TERGUGAT I (satu)
- Menyatakan hukum bahwa objek sengketa berupa sebidang tanah dan bangunan rumah berikut segala sesuatu yang berdiri di atasnya, yang terletak di Perum Pandanaran Hills, Jalan Pandan Hijau C No. 29 Tembalang, Semarang adalah harta waris dari pewaris Almarhum Robertus Pratama Hari Soebagio yang harus dibagi antara PARA PENGGUGAT;
- Menyatakan Apabila pembagian Harta waris tersebut secara fisik tidak dapat dilakukan,maka memerintahkan melalui Pengadilan Negeri Semarang agar harta waris tersebut dijual melalui lelang umum di hadapan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), dan hasil penjualan lelang tersebut dibagi antara PARA PENGGUGAT atau porsi lain yang ditentukan Pengadilan melalui Majelis Hakim;
- Memerintahkan Turut Tergugat I (Bank Tabungan Negara Cabang Semarang) untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik atas objek sengketa secara suka rela kepada PARA PENGGUGAT atau Pejabat Lelang/Pembeli Lelang yang sah setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap.
- Menghukum Tergugat serta TURUT TERGUGAT I (satu) dan TURUT TERGUGAT II (dua) untuk tunduk dan patuh pada putusan dalam perkara ini.
|