Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
3/Pdt.Sus-Renvoi Prosedur/2024/PN Niaga Smg. 1.MARSONO
2.MALFIROH
1.MUHAMMAD TASMIN, S.H.
2.ALBERTO SIREGAR, S.H., M.H
3.SEXIO YUNI NOOR SIDQI, S.H., M.H.,
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Renvoi Prosedur
Nomor Perkara 3/Pdt.Sus-Renvoi Prosedur/2024/PN Niaga Smg.
Tanggal Surat Selasa, 19 Mar. 2024
Nomor Surat
Pihak
Pihak
Pihak
Pihak
Petitum
1. Menerima Seluruh Permohonan Renvoi Procedure dari PEMOHON;
2. Menetapkan secara hukum seluruh dokumen/bukti yang diajukan oleh PEMOHON sebagai bukti yang sah dan diakui;
3. Menetapkan secara hukum jumlah tagihan sesuai data karyawan yang diakui sebesar Rp. 15.050,482,935.00 (lima belas milyar lima puluh juta empat ratus delapan puluh dua ribu sembilan ratus tiga puluh lima rupiah);
4. Memerintahkan TERMOHON untuk mencatat jumlah tagihan sesuai data karyawan yang diakui sebesar Rp. 15.050,482,935.00 (lima belas milyar lima puluh juta empat ratus delapan puluh dua ribu sembilan ratus tiga puluh lima rupiah);
5. Memerintahkan dan Menghukum TERMOHON untuk membayar kepada PEMOHON jumlah tagihan sesuai data karyawan yang diakui sebesar Rp. 15.050,482,935.00 (lima belas milyar lima puluh juta empat ratus delapan puluh dua ribu sembilan ratus tiga puluh lima rupiah);
6. Menghukum TERMOHON untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
ATAU Apabila Majelis Hakim Yang Terhormat berpendapat lain, Maka PEMOHON mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono):
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak