Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
204/Pid.Sus/2025/PN Smg LADY LANNY TARORE, SH FARIZ ROSHAN ATTHARIDHO Bin SUHARTANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 204/Pid.Sus/2025/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2413/M.3.10/Enz.2/5/2025
Pihak
NoNama
1LADY LANNY TARORE, SH
Pihak
NoNamaPenahanan
1FARIZ ROSHAN ATTHARIDHO Bin SUHARTANA[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

---------- Bahwa terdakwa FARIZ ROSHAN ATTHARIDHO Bin SUHARTANA pada hari Jumat tanggal 21 Februari 2025 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak - tidaknya pada bulan Januari 2025 atau setidak - tidaknya pada suatu waktu lain dalam kurun waktu tahun 2025, bertempat di Tepi Jalan Gombel lama Rt. 005 / Rw. 004 Kelurahan Tinjomoyo, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah, atau setidak-tidaknya Pengadilan Negeri Semarang Kls IA Khusus berwenang memeriksa dan mengadilinya, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan 1.

 

 

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut di atas, sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang - Undang R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

SUBSIDIAIR

---------- Bahwa terdakwa FARIZ ROSHAN ATTHARIDHO Bin SUHARTANA pada hari Jumat tanggal 21 Februari 2025 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak - tidaknya pada bulan Januari 2025 atau setidak - tidaknya pada suatu waktu lain dalam kurun waktu tahun 2025, bertempat di Tepi Jalan Gombel lama Rt. 005 / Rw. 004 Kelurahan Tinjomoyo, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah, atau setidak-tidaknya Pengadilan Negeri Semarang Kls IA Khusus berwenang memeriksa dan mengadilinya, yang tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan 1 bukan tanaman.

 

 

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut di atas, sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang - Undang R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya