Dakwaan |
-------- Bahwa terdakwa MUNANDAR BIN SAMINO SUMARDI pada hari Rabu tanggal 29 Juli 2020 sekira pukul 02.00 wib atau setidaknya pada suatu waktu di tahun 2020, bertempat di warung nasi goreng Pak Ndut milik saksi MARMIN Bin JASMO (Alm) yang beralamat di Jalan Raya Bangetayu Wetan No. 01 Rt. 06 Rw. 01 Kel. Bangetayu Wetan Kec. Genuk Kota Semarang atau setidaknya di suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar, |