Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
447/Pdt.G/2024/PN Smg Daniel Setiawan 1.Aji Nugroho
2.Munirah
3.Ali
4.Kho Rizky Penndar
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 447/Pdt.G/2024/PN Smg
Tanggal Surat Sabtu, 07 Sep. 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1Daniel Setiawan
Pihak
NoNamaNama Pihak
1AGUS SURONO, S.H.Daniel Setiawan
Pihak
NoNama
1Aji Nugroho
2Munirah
3Ali
4Kho Rizky Penndar
Pihak
Pihak -
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan secara hukum bahwa perbuatan Tergugat I merupakan perbuatan Wanprestasi / Ingkar Janji ;
  3. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) yang dilaksanakan dan/atau diletakkan Pengadilan Negeri Semarang cq. melalui Majelis Hakim yang memeriksa, memutus dan mengadili perkara ini atas 2 (dua) sertifikat atas sebidang tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 00996/Kel. Pongangan, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah sebagaimana diuraikan dalam surat ukur tanggal 9/12/1998, Nomor : 165/ Pongangan/1998, seluas + 72M2 (tujuh puluh dua meter persegi), dengan Nomor Identifikasi Bidang tanah (NIB) : 11.01.14.07.02857, tercatat atas nama Munirah, tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 02261/Desa Tengaran, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, Provinsi Jawa Tengah, sebagaimana diuraikan dalam surat ukur tanggal 6/8/2022, Nomor : 00901/Tengaran/2022, seluas + 377M2 (tiga ratus tujuh puluh tujuh meter persegi), dengan Nomor Identifikasi Bidang tanah (NIB) : 11.07.02.05.03073, tercatat atas nama Ali dan benda bergerak lainnya yaitu mobil berikut alas haknya berupa BPKB  mobil merek Nissan Grand Livina 1.5 XV 4x2 AT tahun 2015, nomor polisi L 1983 DG, nomor rangka MHBG30G1CFJ036453, nomor mesin HR15726148T tercatat atas nama Kho Rizky Penndar ;
  4. Menyatakan sah jaminan yang diberikan Tergugat I kepada Penggugat berupa 2 (dua) sertifikat atas sebidang tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 00996/Kel. Pongangan, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah sebagaimana diuraikan dalam surat ukur tanggal 9/12/1998, Nomor : 165/ Pongangan/1998, seluas + 72M2 (tujuh puluh dua meter persegi), dengan Nomor Identifikasi Bidang tanah (NIB) : 11.01.14.07.02857, tercatat atas nama Munirah, sebidang tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 02261/Desa Tengaran, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, Provinsi Jawa Tengah, sebagaimana diuraikan dalam surat ukur tanggal 6/8/2022, Nomor : 00901/Tengaran/2022, seluas + 377M2 (tiga ratus tujuh puluh tujuh meter persegi), dengan Nomor Identifikasi Bidang tanah (NIB) : 11.07.02.05.03073, tercatat atas nama Ali dan benda bergerak lainnya yaitu mobil berikut alas haknya berupa BPKB  mobil merek Nissan Grand Livina 1.5 XV 4x2 AT tahun 2015, nomor polisi L 1983 DG, nomor rangka MHBG30G1CFJ036453, nomor mesin HR15726148T tercatat atas nama Kho Rizky Penndar ;
  5. Menghukum Tergugat I untuk membayar tunai dan seketika ganti kerugian materiil yang dialami oleh Penggugat sebesar Rp. 1.075.000.000,00 (satu milyar tujuh puluh lima juta rupiah) ;
  6. Menghukum Tergugat I untuk membayar tunai dan seketika ganti kerugian immateriil yang dialami oleh Penggugat sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) ;
  7. Menghukum Para Tergugat  untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya atas keterlambatan melaksanakan putusan sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) ;
  8. Menyatakan secara hukum bahwa putusan dapat dijalankan (dilaksanakan) terlebih dahulu (uit voorbaar bijvooraad) meskipun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi oleh Para Tergugat ;
  9. Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini ;
  10. Menghukum Tergugat I untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini ;
  11. Menetapkan biaya perkara menurut hukum ; ____________________________________

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak