Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
306/Pid.B/2024/PN Smg PUJI ANDRAYANI, S.H., M.H. PRADITA ASI ANINDILA alias. ACHI Binti. DJOKO PURWADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 306/Pid.B/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2756/M.3.10/Eoh.2/06/2024
Pihak
Pihak
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

---------------Bahwa terdakwa PRADITA ASI ANINDILA Alias ACHI Binti DJOKO PURWADI, pada bulan September 2019 hingga bulan Oktober 2023 atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan September tahun 2019 sampai bulan Oktober 2023 atau setidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2019 hingga tahun 2023 bertempat di Jl.Padi Raya No.1A Genuk Indah Kelurahan Gebangsari Kecamatan Genuk Kota Semarang atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang, memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing - masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.

 

-------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya