Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
228/Pdt.G/2024/PN Smg Patria Sonjaya 1.PT. Bank Mandiri (Persero), Tbk. C.q: Bank Mandiri Collection & Recovery Center Jawa Bali Regional VII / Jawa 2
2.Philip Purworahyono
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 228/Pdt.G/2024/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 15 Apr. 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1Patria Sonjaya
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Antonius Hadi Soetejo, SH, CILPatria Sonjaya
Pihak
NoNama
1PT. Bank Mandiri (Persero), Tbk. C.q: Bank Mandiri Collection & Recovery Center Jawa Bali Regional VII / Jawa 2
2Philip Purworahyono
Pihak
Pihak -
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan perbuatan Tergugat I, dan Tergugat II merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan rumah yang berlokasi di Perumahan Beranda Bali Jimbaran Bangli Blok C NO. 7, kelurahan Pesantren, Kecamatan Mijen, Kota Semarang dalam keadaan masih status a quo.
  4. Menghukum kepada para Tergugat atau siapapun yang memperoleh hak daripadanya untuk menghentikan pembangunan atas rumah yang berlokasi di Perumahan Beranda Bali Jimbaran Bangli Blok C NO. 7, kelurahan Pesantren, Kecamatan Mijen, Kota Semarang.
  5. Menghukum Tergugat I untuk mengembalikan selisih antara uang hasil lelang dengan hutang Penggugat sebesar Rp 410.350.800,- (empat ratus sepuluh juta tiga ratus lima puluh ribu delapan ratus rupiah) secara tunai dan seketika kepada Penggugat.
  6. Menghukum Tergugat I untuk kerugian immateriil Penggugat sebesar                    Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) secara tunai dan seketika kepada Penggugat.
  7. Menghukum Tergugat II untuk mengembalikan kerugian Penggugat berupa uang penggantian biaya sewa rumah sebesar Rp 46.000.000,- (empat puluh enam juta rupiah) secara tunai dan seketika kepada Penggugat.
  8. Menghukum Tergugat II untuk kerugian immateriil Penggugat sebesar                     Rp 15.000.000 (Lima belas juta rupiah) secara tunai dan seketika kepada Penggugat.
  9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) per hari apabila Tergugat lalai atau sengaja tidak melaksanakan putusan ini terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) sampai dilaksanakannya putusan ini.
  10. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu meskipun Tergugat mengajukan kasasi dan upaya hukum lainnya (uitvoerbaar bij voorraad).
  11. Menghukum Para Tergugat membayar biaya perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak