Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
66/Pid.B/2025/PN Smg VIDYA AYU PRATAMA, S.H. TRIO PAMUNGKAS WIBOWO Bin (Alm) TUKIYO DANU SISWOYO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 66/Pid.B/2025/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 25 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 897/M.3.10/Eku.2/2/2025
Pihak
NoNama
1VIDYA AYU PRATAMA, S.H.
Pihak
NoNamaPenahanan
1TRIO PAMUNGKAS WIBOWO Bin (Alm) TUKIYO DANU SISWOYO[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

 

-------- Bahwa ia Terdakwa TRIO PAMUNGKAS WIBOWO BiN (Alm) TUKIYO DANU SISWOYO, pada hari Jumat, tanggal 15 November 2024 sekitar pukul 13.47 Wib atau setidak-tidaknya dalam waktu tahun 2024, bertempat di Sendangguwo Rt 2 rw 2 Kel. Sendangguwo Kec. Tembalang Kota Semarang atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili, Yang tanpa mendapat ijin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada Khalayak umum untuk  bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara.

 

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) Ke-2 KUHP.

 

  ATAU

 

  KEDUA

 

-------- Bahwa ia Terdakwa TRIO PAMUNGKAS WIBOWO BiN (Alm) TUKIYO DANU SISWOYO, pada hari Jumat, tanggal 15 November 2024 sekitar pukul 13.47 Wib atau setidak-tidaknya dalam waktu tahun 2024, bertempat di Sendangguwo Rt 2 rw 2 Kel. Sendangguwo Kec. Tembalang Kota Semarang atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili, Yang tanpa mendapat ijin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikan sebagai pencarian atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu.

 

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya