Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
728/Pid.B/2024/PN Smg | ARDHIKA WISNU PRABOWO, S.H. | KARISMA VIRGIAWAN MADHANI Bin NUR PURWIYATMO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 16 Des. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
Nomor Perkara | 728/Pid.B/2024/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 11 Des. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 6922/M.3.10/Eoh.2/12/2024 | ||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Primair
-------- Bahwa ia Terdakwa KARISMA VIRGIAWAN MADHANI Bin NUR PURWIYATMO pada hari yang sudah tidak diingat lagi sekira sejak bulan September 2023 sampai dengan bulan September 2024, atau setidak-tidaknya masih di antara Tahun 2023 sampai dengan Tahun 2024, bertempat di Toko SINAR UTAMA BATTERY yang beralamat di Jl. Kaligarang No.22-28 Kelurahan Petompon Kecamatan Gajahmungkur Kota Semarang, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, ” dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain tetapi ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu”.
---------Perbuatan Terdakwa KARISMA VIRGIAWAN MADHANI Bin NUR PURWIYATMO tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP -----------------------
Subsidiair
-------- Bahwa ia Terdakwa KARISMA VIRGIAWAN MADHANI Bin NUR PURWIYATMO pada hari yang sudah tidak diingat lagi sekira sejak bulan September 2023 sampai dengan bulan September 2024, atau setidak-tidaknya masih di antara Tahun 2023 sampai dengan Tahun 2024, bertempat di Toko SINAR UTAMA BATTERY yang beralamat di Jl. Kaligarang No.22-28 Kelurahan Petompon Kecamatan Gajahmungkur Kota Semarang, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, ” dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain tetapi ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”.
---------Perbuatan Terdakwa KARISMA VIRGIAWAN MADHANI Bin NUR PURWIYATMO tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP ----------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |