Dakwaan |
PRIMAIR
-----Bahwa Terdakwa DEDE WIDIYANTO Bin WINANTO hari Sabtu, tanggal 17 Agustus 2024, sekitar pukul 00.40 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024 di halaman parkir Stasiun Tawang Jl. Taman Tawang No. 1 Kel. Tanjung Mas Kec. Semarang Utara Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Jum,at, tanggal 16 Agustus 2024 sekira pukul 16.00 Wib, ketika Terdakwa berada dirumahnya yang beralamat di Jl. Amis RT. 002 RW. 003 Kel. Amis Kec. Cikedung Kabupaten Indramayu, dihubungi oleh Sdr. ROHMAN Alias KARNEN (DPO) melalui telepon whatsapp dimana Terdakwa ditawari pekerjaan namun harus datang kerumah Sdr. NUR SALAM Alias BEBEK (DPO), yang beralamat di Desa Widasari, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu.
- Bahwa selanjutnya dikarenakan Terdakwa tertarik atas tawaran tersebut kemudian Terdakwa pergi kerumah Sdr. NUR SALAM Alias BEBEK (DPO) selanjutnya sesampainya Terdakwa dirumah Sdr. NUR SALAM Alias BEBEK (DPO) sekira pukul 19.15 WIB, Terdakwa bertemu dengan Sdr. NUR SALAM Alias BEBEK (DPO) kemudian Terdakwa menanyakan pekerjaan apa yang akan diberikan kepada Terdakwa, dan oleh Sdr. NUR SALAM Alias BEBEK (DPO) menjelaskan pekerjaan untuk Terdakwa ialah mengambil paket narkotika jenis sabu di Semarang, dengan upah sebesar Rp. 750.000,-(tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)
- Bahwa Terdakwa kemudian mengiyakan tawaran pekerjaan tersebut lalu sdr. NUR SALAM Alias BEBEK (DPO) juga mengatakan bahwa untuk ke Semarang akan dibelikan tiket kereta api untuk berangkat dan pulangnya serta diberi uang saku sebesar Rp. 100.000,-(seratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa diberi uang tunai sebesar Rp. 100.000,-(serratus ribu rupiah) dan Terdakwa juga dipesankan tiket kereta KA Menoreh pukul 20.25 WIB secara online untuk ke Semarang melalui handphone milik Sdr. NUR SALAM Alias BEBEK (DPO), kemudian tiket kereta yang sudah dibeli secara online tersebut dikirimkan kepada Terdakwa, kemudian saat Terdakwa akan berangkat ke Stasiun Jatibarang Indramayu, Terdakwa diantar oleh Sdr. NUR SALAM Alias BEBEK (DPO) menggunakan sepeda motor milik Terdakwa, kemudian saat akan berangkat Sdr. NUR SALAM Alias BEBEK (DPO) mengatakan jangan sampai handphone Terdakwa mati dikarenakan akan ada yang menelepon Terdakwa.
- Bahwa pada saat Terdakwa dalam perjalanan menuju semarang, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. JOHN (DPO) dan orang tersebut mengaku sebagai teman dari Sdr. ROHMAN Alias KARNEN (DPO), kemudian Sdr. JOHN (DPO) mengatakan kepada Terdakwa untuk menunggu telepon dari temannya yang berada di Semarang, Kemudian Terdakwa dihubungi oleh Sdr. SENI (DPO) dan memberikan arahan kepada Terdakwa apabila sudah sampai di stasiun Tawang Semarang agar Terdakwa menghubungi Sdr. SENI (DPO). Selanjutnya sesampainya di Stasiun Tawang Semarang sekira pukul 23.30 WIB, lalu Terdakwa menghubungi Sdr. SENI (DPO) untuk memberi kabar bahwa Terdakwa telah sampai di stasiun Tawang semarang, dan oleh Sdr. SENI (DPO) Terdakwa diminta untu menunggu. Kemudian sekira 30 (tiga puluh) menit Sdr. SENI (DPO) mengirimkan Terdakwa alamat tempat narkotika berupa sabu melalui google maps dan foto alamat tempat pengambilan paket narkotika berupa sabu tersebut diberi petunjuk tanda anak panah dan diberikan keterangan #pintu masuk stasiun tawang sebelah kanan di bawah pohon di dalam bungius rokok SUKUN di tindih batako#
- Bahwa setelah mendapatkan lokasi narkotika berupa sabu tersebut kemudian Terdakwa mencari lokasi pengambilan paket sabu tersebut dan Terdakwa setelah sampainya dilokasi tersebut melihat bekas bungkus rokok SUKUN yang ditindih batako seperti pada petunjuk foto yang dikirimkan oleh Sdr. SENI (DPO), lalu Terdakwa mengambil paket sabu tersebut di dalam bungkus rokok sukun warna putih menggunakan tangan kanan lalu Terdakwa masukkan di kantong celana sebelah kanan bagian belakang celana, kemudian Terdakwa menuju ke dalam stasiun tawang kembali dan sembari menghubungi sdr. SENI(DPO) untuk memberi kabar kepada Sdr. SENI (DPO) dan Sdr. NUR SALAM Alias BEBEK (DPO) jika paket narkotika jenis sabu tersebut sudah diambil oleh Terdakwa.
- Bahwa pada saat Terdakwa menuju ruang tunggu Stasiun Tawang Semarang, Terdakwa diamankan oleh Anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa
- 1 (satu) buah bungkus bekas rokok sukun warna putih, yang didalamnya terdapat 1 (satu) potong isolasi warna biru, yang didalamnya terdapat 1 (satu) potong tisu warna putih, yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastic klip kecil, yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastic klip kecil berisi serbuk kristal narkotika jenis sabu
- 1 (satu) unit handphone merk : Vivo, type : Y15S, warna : biru, softcase : hitam motif kupu – kupu, dengan nomor whatsapp business : +62 831-4114-0180
- 1 (satu) potong celana Panjang jenis : jeans, warna : biru, merk : Levi’s
- 1 (satu) potong jaket jumper warna : krem, merk : Pull & Bear, bertuliskan Star Wars
- Uang tunai sebesar Rp. 74.000,-(tujuh puluh empat ribu rupiah)
Selanjutnya Terdakwa diamankan ke kantor Satresnarkoba Polrestabes Semarang untuk pemeriksaan lebih lanjut
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab:2417/NNF/2024 tanggal 19 Agustus 2024 terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kritas yang dibalut tisu dan disimpan didalam bekas bungkus berlutiskan rokok SUKUN dengan berat bersih serbuk kristal 3,48216 gram dengan kesimpulan Positif Metamfetamina
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak pemerintah atau yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, menerima narkotika jenis sabu dan ekstasi)
- Bahwa Terdakwa juga bukan pihak yang diberi kewenangan oleh Pemerintah untuk melakukan pendistribusian atau penyaluran narkotika jenis sabu dan ekstasi
-----Perbuatan Terdakwa DEDE WIDIYANTO Bin WINANTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
SUBSIDIAIR
-----Bahwa Terdakwa DEDE WIDIYANTO Bin WINANTO hari Sabtu, tanggal 17 Agustus 2024, sekitar pukul 00.40 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024 di halaman parkir Stasiun Tawang Jl. Taman Tawang No. 1 Kel. Tanjung Mas Kec. Semarang Utara Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “ tanpa hak atau melawan hukum, memilki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal dari informasi dari masyarakat jika di sekitar stasiun Tawang Semarang sering dijadikan transaksi peredaran narkotika jenis sabu dan akan ada seseorang yang akan datang ke Semarang dengan mengunakan transportasi kereta api dan akan turun di stasiun Tawang Semarang untuk bertransaksi narkotika jenis sabu atas, atas infromasi tersebut kemudian Saksi DWI YUNI dan Saksi GILANG yang keduanya merupakan anggota tim satresnarkoba polrestabes Semarang beserta tim pada hari Jum’at tanggal 16 Agustus 2024, sekitar pukul 16.00 WIB Saksi DWI YUNI, Saksi GILANG dan tim melakukan penyelidikan di stasiun Tawang Semarang dan sekitarnya terutama di jam-jam kedatangan penumpang dari arah barat yang turun di stasiun Tawang Semarang untuk melakukan transaksi narkotika jenis sabu, kemudian pada sekitar pukul 23.30 WIB tiba KA MENOREH dari arah barat kemudian Saksi DWI YUNI, Saksi GILANG dan tim melakukan pemantauan dan pengamatan atas kedatangan penumpang KA MENOREH tersebut dari pengamatan yang dilakukan bersama tim melihat Terdakwa memakai pakaian celana Panjang jenis jeans, warna biru, dan memakai jaket jumper warna : crem sedang berjalan kaki keluar dari stasiun Tawang Semarang sambil menelpon menuju ke pintu keluar stasiun lalu Terdakwa masuk di warung kopi yang ada di samping pintu keluar stasiun Tawang Semarang lalu memesan kopi kemudian minum kopi sambil melihat-lihat handphone yang ada di tangannya.
- Bahwa kemudian setelah itu Terdakwa keluar dari warung yang ada di samping pintu keluar stasiun Tawang Semarang lalu berjalan kaki menuju ke pintu masuk stasiun Tawang Semarang lalu masuk ke area parkir mobil stasiun Tawang kemudian menuju ke sebelah kanan pintu masuk menuju ke bawah bawah pohon yang ada di area parkir mobil selanjutnya Terdakwa mengambil bungkusan rokok SUKUN warna putih menggunakan tangan kanan lalu di masukkan di kantong celana sebelah kanan bagian belakang, kemudian Terdakwa berjalan kaki menuju ke dalam stasiun sambil menelpon menuju ke arah ruang tunggu Kemudian saat Terdakwa berjalan kaki Saksi DWI YUNI, Saksi GILANG dan tim melakukan penangkapan lalu di interogasi berasal dari mana dan maksudnya apa ke Semarang lalu Terdakwa tersebut menjawab bahwa Terdakwa dari Indramayu dan maksud ke semarang mengambil paket sabu lalu Saksi DWI YUNI, Saksi GILANG dan tim melakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah bungkus bekas rokok sukun warna putih, yang didalamnya terdapat 1 (satu) potong isolasi warna biru, yang didalamnya terdapat 1 (satu) potong tisu warna putih, yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastic klip kecil, yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastic klip kecil berisi serbuk kristal narkotika jenis sabu
- 1 (satu) unit handphone merk : Vivo, type : Y15S, warna : biru, softcase : hitam motif kupu – kupu, dengan nomor whatsapp business : +62 831-4114-0180
- 1 (satu) potong celana Panjang jenis : jeans, warna : biru, merk : Levi’s
- 1 (satu) potong jaket jumper warna : krem, merk : Pull & Bear, bertuliskan Star Wars
- Uang tunai sebesar Rp. 74.000,-(tujuh puluh empat ribu rupiah)
selanjutnya sdr. DEDE WIDIYANTO Bin WINANTO dan barang bukti dibawa Kekantor Satresnarkoba Polrestabes Semarang guna penyidikan lebih lanjut
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab:2417/NNF/2024 tanggal 19 Agustus 2024 terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kritas yang dibalut tisu dan disimpan didalam bekas bungkus berlutiskan rokok SUKUN dengan berat bersih serbuk kristal 3,48216 gram dengan kesimpulan Positif Metamfetamina
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak pemerintah atau yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman (jenis sabu dan ekstasi);
- Bahwa Terdakwa juga bukan pihak yang diberi kewenangan oleh Pemerintah untuk melakukan pendistribusian atau penyaluran narkotika jenis sabu dan ekstasi, serta Terdakwa juga tidak sedang dalam masa rehabilitasi medis yang memungkinkan Terdakwa dapat menguasai obat-obatan sejenis narkotika;
-----Perbuatan Terdakwa DEDE WIDIYANTO Bin WINANTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |