Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
4/Pid.Pra/2016/PN Smg | JANER PASARIBU, SE. | KEJAKSAAN TINGGI JAWA TENGAH | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 15 Apr. 2016 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
Nomor Perkara | 4/Pid.Pra/2016/PN Smg | ||||
Tanggal Surat | Jumat, 15 Apr. 2016 | ||||
Nomor Surat | - | ||||
Pihak |
|
||||
Pihak |
|
||||
Pihak | |||||
Petitum Permohonan | 1. Bahwa sehubungan dengan penetapan Pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah, karena Penetapan sebagai Tersangka identik dengan Penangkapan, yang kemerdekaannya telah dirampas, tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia (HAM), sebab yang menjadi roh dari Praperadilan ini adalah tindakan kekerasan oleh penyidik; 2. Menyatakan penyitaan yang dilakukan oleh para termohon adalah tidak sah, karena bertentangan dengan Undang-Undang yaitu Pasal 38 ayat (1) KUHAP. 3. Bahwa pemeriksaan terhadap para pemohon tidak sesuai dengan tata cara yang diatur dalam KUHAP, yaitu Pasal 104, Pasal 128 dan Pasal 129 ayat (1,2,3 dan 4) KUHAP. Memerintahkan agar Termohon merehabilitasi nama baik para Pemohon melalui media cetak dan elektronik di wilayah Jawa Tengah. 4. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |