Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
4/Pid.Pra/2016/PN Smg JANER PASARIBU, SE. KEJAKSAAN TINGGI JAWA TENGAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Apr. 2016
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2016/PN Smg
Tanggal Surat Jumat, 15 Apr. 2016
Nomor Surat -
Pihak
NoNama
1JANER PASARIBU, SE.
Pihak
NoNama
1KEJAKSAAN TINGGI JAWA TENGAH
Pihak
Petitum Permohonan

1. Bahwa sehubungan dengan penetapan Pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah, karena Penetapan sebagai Tersangka identik dengan Penangkapan, yang kemerdekaannya telah dirampas, tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia (HAM), sebab yang menjadi roh dari Praperadilan ini adalah tindakan kekerasan oleh penyidik;

2. Menyatakan penyitaan yang dilakukan oleh para termohon adalah tidak sah, karena bertentangan dengan Undang-Undang yaitu Pasal 38 ayat (1) KUHAP.

3. Bahwa pemeriksaan terhadap para pemohon tidak sesuai dengan tata cara yang diatur dalam KUHAP, yaitu Pasal 104, Pasal 128 dan Pasal 129 ayat (1,2,3 dan 4) KUHAP.

Memerintahkan agar Termohon merehabilitasi nama baik para Pemohon melalui media cetak dan elektronik di wilayah Jawa Tengah.

4. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya