Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
224/Pid.B/2024/PN Smg | SRI TATMALA WAHANANI, SH. | 1.TEGAR RYANTAKA alias RIAN bin SUTEDJO 2.DIAN ADE KUSUMA Als PENTET bin IMAM KOESBANDRIYO |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 13 Mei 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
Nomor Perkara | 224/Pid.B/2024/PN Smg | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 08 Mei 2024 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 2222/M.3.10/Eoh.2/05/2024 | ||||
Pihak |
|
||||
Pihak | |||||
Pihak | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | PRIMAIR ---------- Bahwa ia terdakwa 1. TEGAR RYANTAKA Als RIAN Bin SUTEDJO bersama-sama dengan terdakwa 2. DIAN ADE KUSUMA Als PENTET Bin IMAM KUSBANDRIYO pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Pertigaan Jalan Baru Jangli, Kelurahan Tembalang, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara mewalan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan, yang dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan bersekutu.
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 365 (2) ke-1, ke-2 KUHP.
SUBSIDAIR ---------- Bahwa ia terdakwa 1. TEGAR RYANTAKA Als RIAN Bin SUTEDJO bersama-sama dengan terdakwa 2. DIAN ADE KUSUMA Als PENTET Bin IMAM KUSBANDRIYO pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Pertigaan Jalan Baru Jangli, Kelurahan Tembalang, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan, yang dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan bersekutu.
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 368 (2) ke-1, ke-2 KUHP |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |