Dakwaan |
--------Bahwa Para Terdakwa I TRI WAHYUDI Bin SARTONO bersama Terdakwa II DIDIK HERMAWAN Bin HERU MANANDAR (alm) pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2024 sekira pukul 18.00 Wib bertempat di bangunan proyek yang berada Jl. Dr. Cipto No. 75 Kel. Sarirejo Kec. Semarang Timur Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 dan bertempat setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang mengadilinya, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih yang untuk masuk ke tempat kejahatan itu atau untuk dapat mencapai barang yang diambilnya, dengan jalan membongkar, memecahkan atau memanjat atau dengan jalan memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu
-------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 KUHP ayat (1) ke-4, ke-5 KUHP. |