Petitum |
PRIMER :
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERGUGAT melakukan Pemutusan Hubungan Kerja PKWT sebelum jangka waktu berakhir terhadap PENGGUGAT, melalui surat No: 012/SK-AGPM/II/2025 tertanggal 27 Februari 2025;
- Menyatakan masa perjanjian kerja yang sudah dijalani PENGGUGAT adalah 8 (delapan) bulan, dan sisa masa perjanjian adalah 4 (empat) bulan;
- Menghukum TERGUGAT membayarkan hak-hak PENGGUGAT dengan total keseluruhan sebesar Rp. 46.041.667,- (empat puluh enam juta empat puluh satu ribu enam ratus enam puluh tujuh rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
- Uang kompensasi PKWT untuk masa perjanjian yang telah dilalui selama 8 (delapan) bulan, sebesar Rp. 5.666.667,- (lima juta enam ratus enam puluh enam ribu enam ratus enam puluh tujuh rupiah).
- Uang ganti rugi PKWT untuk masa perjanjian tersisa 4 (empat) bulan, sebesar Rp. 34.000.000,- (tiga puluh empat juta rupiah).
- Tunjangan Hari Raya Tahun 2025 secara pro-rata sebesar Rp.6.375.000,- (enam juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
- Memerintahkan TERGUGAT untuk menerbitkan Surat Keterangan Kerja kepada PENGGUGAT.
|