Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
21/Pdt.G.S/2024/PN Smg PT. BPR ARTO MORO Ali Sadikin Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 21/Pdt.G.S/2024/PN Smg
Tanggal Surat Sabtu, 30 Mar. 2024
Nomor Surat
Pihak
Pihak
Pihak
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 250.312.500,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa perbuatan TERGUGAT yang tidak melaksanakan Perjanjian nomor 38/SPK_ADD/AM/VI/2023 adalah perbuatan WANPRESTASI atau ingkar janji;
  3. Menghukum tergugat untuk membayar pelunasan yang terdiri dari tunggakan pokok dan tunggakan bunga Rp. 250.312.500,00.- (Dua Ratus Lima Puluh Juta, Tiga Ratus Dua Belas Ribu Lima Ratus Rupiah);
  4. Menyatakan Putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum keberatan terhadap putusan tersebut;
  5. Menghukum TERGUGAT membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak