Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
190/Pid.Sus/2024/PN Smg NATALIA KRISTIN ARDIANTI, SH JOKO ISWANTO Bin SABARNO Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 190/Pid.Sus/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B - 1623/M.3.10/Enz.2/04/2024
Pihak
Pihak
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

----- Bahwa Terdakwa JOKO ISWANTO Bin SABARNO pada hari Minggu tanggal 07 Januari 2024 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024, bertempat di Jl. Payung Asri Raya, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya di tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram.

 

----- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR :

----- Bahwa Terdakwa JOKO ISWANTO Bin SABARNO pada hari Minggu tanggal 07 Januari 2024 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024, bertempat di Jl. Payung Asri Raya, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya di tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram.

 

----- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya