Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
71/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Smg YANUAR DWI YUNANTO PT. DAMAITEX.LTD Seamarang Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 71/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Smg
Tanggal Surat Jumat, 04 Okt. 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1YANUAR DWI YUNANTO
Pihak
Pihak
NoNama
1PT. DAMAITEX.LTD Seamarang
Pihak
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Penggugat dan Tergugat Terhitung sejak Tanggal 01 Mei 2024.
  3. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja oleh Tergugat adalah dengan alasan Efisiensi.
  4. Menyatakan Penggugat berhak atas Uang Pesangon, Uang Penghargaan MK, Uang Tunjangan Hari Raya (THR) Th 2023 dan Th 2024  sebesar Rp. 67.939.728,- ( Enam puluh Tujuh Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Sembilan Ribu Tujuh Ratus Dua Puluh Delapan Rupiah).

Dengan Rincian Sebagai berikut :

Hak Pekerja

Perhitungan

Jumlah

  • Uang Pesangon

1 x 9 x Rp 3.243.969,-

Rp. 29.195.721,-

  • Uang Penghargaan MK

1 x 10 x Rp. 3.243.969,-

Rp. 32.439.690,-

  • Uang Pengganti Hak

-

-

  • THR 2023

1 x 3.060.348,-

Rp. 3.060.348,-

  • THR 2024

1 x 3.243.969,-

Rp. 3.243.969,-

 

Perhitungan Total Hak Pekerja   Rp. 67.939.728,-

 
   
  1. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Pesangon, Uang Penghargaan MK, Uang Tunjangan Hari Raya (THR) Th 2023 dan Th 2024 sebesar Rp. 67.939.728,- ( Enam puluh Tujuh Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Sembilan Ribu Tujuh Ratus Dua Puluh Delapan Rupiah).
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Tergugat sebesar sebesar Rp. 1.000.000,- (satu Juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini.
  3. Menyatakan meletakkan sita jaminan terhadap Barang bergerak yaitu 2 (dua) Unit Mobil Jenis Minibus Merk Daihatsu Type Xenia No Polisi H 1962 VY Th 2010 dan Jenis Minibus Merk Daihatsu Type F651RV-GMDFJ (4x2) M/T No Polisi H 1642 FY Th 2010 dan 1 (satu) unit Mobil Box dengan No Polisi H 8367 MQ,  dan barang tidak bergerak berupa tanah dan bangunan PT. Damaitex Ltd yang beralamatkan di Jl. Simongan No 100 Semarang dan seluruh harta benda milik Tergugat.
  4. Menyatakan putusan ini dilaksanakan terlebih dahulu walaupun diadakan upaya hukum (uit voerbar bij vooraad) kasasi.
  5. Memerintahkan Tergugat untuk Patuh terhadap isi putusan ini.
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya