Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
511/Pid.B/2024/PN Smg Aditya Dwi Jayanto, S.H., M.H. PANDHIKA PUTRA PERSADA Bin ARIF PERMADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 511/Pid.B/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 26 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 4396/M.3.10/Eoh.2/08/2024
Pihak
NoNama
1Aditya Dwi Jayanto, S.H., M.H.
Pihak
NoNamaPenahanan
1PANDHIKA PUTRA PERSADA Bin ARIF PERMADI[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

--------Bahwa terdakwa Pandhika Putra Persada Bin Arif Permadi pada Bulan Oktober 2023 sampai dengan hari Kamis tanggal 13 Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Oktober tahun 2023 sampai dengan bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023 sampai dengan tahun 2024, bertempat di Jl. Semboja No. 3 Kel. Lempongsari Kec. Gajahmungkur Kota Semarang Propinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan yang disebabkan ada hubungan Kerja atau karena Pencaharian atau karena mendapat Upah untuk itu.

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP. -----

 

Pihak Dipublikasikan Ya