Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
48/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Smg HENDRICK HARTONO, S.T PT. CITA KAYANA SEMESTA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Des. 2020
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 48/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Smg
Tanggal Surat Kamis, 26 Nov. 2020
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1HENDRICK HARTONO, S.T
Pihak
NoNamaNama Pihak
1VICTOR UMBU HUKAPATI,S.HHENDRICK HARTONO, S.T
Pihak
NoNama
1PT. CITA KAYANA SEMESTA
Pihak
Petitum

Bahwa berdasarkan seluruh penjelasan maupun segala uraian diatas, maka baik itu syarat formal maupun syarat materill Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang telah ditentukan dan diatur dalam ketentuan Pasal 224 ayat 1 Jo. Pasal 222 ayat (3) Jo. Pasal 2 ayat (1) Jo. Penjelasan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 1 angka (6) UU KPKPU telah dapat dipenuhi oleh PEMOHON PKPU. Maka untuk itu PEMOHON PKPU mohon dengan segala kerendahan hati kepada Yth. Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang Cq. Yth. Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini berkenan untuk menjatuhkan putusan:

 

  1. Mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PEMOHON PKPU untuk seluruhnya;

 

  1. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang untuk melakukan pengawa-san terhadap proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sesuai permohonan ini;

 

  1. Mengangkat:

 

JATI PRIHANTONO,S.H, Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, yang tercatat dengan Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU.AH. 04.03-142 tertanggal 10 Juni 2016, yang berkantor pada Kantor Hukum Jati Prihantono,S.H & Partners, beralamat di Desa Kuanyar, RT. 003, RW. 002, Kecamatan Manyong, Kabupaten Jepara – Jawa Tengah.

 

Selaku Pengurus dalam proses permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan selaku Kurator dalam proses Kepailitan nantinya dalam perkara a quo;

 

  1. Memerintahkan Pengurus untuk memanggil TERMOHON Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang serta Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam sidang yang diselanggarakan paling lambat pada hari yang ke-45 (Empat Puluh Lima), terhitung Sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) a quo diucapkan;

 

  1. Menghukum TERMOHON PKPU untuk membayar biaya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PEMOHON PKPU sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-Undangan;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak