Petitum |
P R I M A I R :
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan dari Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Putus Hubungan Kerja karena Usia Pensiun antara Para Penggugat dengan Tergugat sejak dibacakan Putusan ini;
- Menyatakan Tergugat melanggar UU No. 6 tahun 2023 tentang penetapan PERPPU No: 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang Jo PP No 35 tahun 2021;
- Menghukum Tergugat untuk membayarkan secara tunai dan sekaligus seluruh Kompensasi PHK karena Meninggal Dunia Para Penggugat dengan Jumlah Total sebesar : Rp. 222.327.700,00 (Dua ratus dua puluh dua juta tiga ratus dua puluh tujuh ribu tujuh ratus rupiah), dengan perincian sebagai berikut :
- (Alm) SUNARYO (Penggugat 1), yang berusia 59 tahun sejumlah : Rp. 132.650.218 (Seratus tiga puluh dua juta enam ratus lima puluh ribu dua ratus delapan belas rupiah).
- (Alm) SUPOYO (Penggugat 2), yang berusia 52 tahun sejumlah : Rp. 89.677.482 (Delapan puluh sembilan juta enam ratus tujuh puluh tujuh ribu empat ratus delapan puluh dua rupiah).
- Menghukum Tergugat untuk membayarkan secara tunai dan sekaligus biaya perkara Perselisihan Hubungan Industrial terkait Kompensasi PHK karena Pekerja/Buruh Meninggal Dunia Para Penggugat sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
- Menyatakan secara hukum Putusan Perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voor Baar Bij Voor Rad) meskipun Tergugat melakukan upaya Kasasi maupun upaya hukum lain.
- Menghukum Tergugat dengan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 250.000,00 (duaratus lima puluh ribu rupiah) setiap hari apabila Tergugat lalai melaksanakan putusan ini;
|