Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
75/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smg 1.ADITYA KUKUH PRATAMA
2.HERY PRASETYO
PT. INDO PERMATA USAHATAMA (PT. IPU) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 75/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smg
Tanggal Surat Selasa, 19 Agu. 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1ADITYA KUKUH PRATAMA
2HERY PRASETYO
Pihak
Pihak
NoNama
1PT. INDO PERMATA USAHATAMA (PT. IPU)
Pihak
Petitum

P R I M A I R :

  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan dari Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Putus Hubungan Kerja karena Usia Pensiun antara Para Penggugat dengan Tergugat sejak dibacakan Putusan ini;
  3. Menyatakan Tergugat melanggar UU No. 6 tahun 2023 tentang penetapan PERPPU No: 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang Jo PP No 35 tahun 2021;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayarkan secara tunai dan sekaligus seluruh Kompensasi PHK karena Meninggal Dunia Para Penggugat dengan Jumlah Total sebesar : Rp. 222.327.700,00 (Dua ratus dua puluh dua juta tiga ratus dua puluh tujuh ribu tujuh ratus rupiah), dengan perincian sebagai berikut :
  • (Alm) SUNARYO (Penggugat 1), yang berusia 59 tahun sejumlah : Rp. 132.650.218 (Seratus tiga puluh dua juta enam ratus lima puluh ribu dua ratus delapan belas rupiah).
  • (Alm) SUPOYO (Penggugat 2), yang berusia 52 tahun sejumlah : Rp. 89.677.482 (Delapan puluh sembilan juta enam ratus tujuh puluh tujuh ribu empat ratus delapan puluh dua rupiah).
  1. Menghukum Tergugat untuk membayarkan secara tunai dan sekaligus biaya perkara Perselisihan Hubungan Industrial terkait Kompensasi PHK karena Pekerja/Buruh Meninggal Dunia Para Penggugat sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus  juta rupiah);
  2. Menyatakan secara hukum Putusan Perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voor Baar Bij Voor Rad) meskipun Tergugat melakukan upaya Kasasi maupun upaya hukum lain.
  3. Menghukum Tergugat dengan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 250.000,00 (duaratus lima puluh ribu rupiah) setiap hari apabila Tergugat lalai melaksanakan putusan ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak