Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
20/Pid.Sus/2025/PN Smg ADIANA WINDAWATI, S.H., M.Hum. ANDRE HERMAWAN BIN JUPRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 20/Pid.Sus/2025/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 206/M.3.10/Enz.2/1/2025
Pihak
NoNama
1ADIANA WINDAWATI, S.H., M.Hum.
Pihak
NoNamaPenahanan
1ANDRE HERMAWAN BIN JUPRI[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

------------ Bahwa terdakwa Andre Hermawan bin Jupri pada hari Selasa tanggal 15 Oktober 2024 sekira pukul 19.00 WIB  atau pada suatu waktu lain dalam bulan tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di  kost Gatsu  GATSU Residence kamar nomor 01 jalan Gatot Subroto Nomor 16 Kelurahan Purwoyoso Kecamatan  Ngaliyan Kota Semarang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, dengan tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

 

------------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 114 Ayat (1)  UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

SUBSIDIAIR :

------------ Bahwa terdakwa Andre Hermawan bin Jupri pada hari  Kamis tanggal 17 Oktober tahun 2024 sekira pukul  13.30 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di depan Indomaret yang terletak di jalan Jendral Urip Sumoharjo Kelurahan Randugarut Kecamatan Tugu Kota. Semarang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, dengan tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

 

------------ Perbuatan  terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 112 Ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya