Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
614/Pdt.G/2024/PN Smg 1.1. Tn. HERRY PURWANTO
2.2. Ny. HERAWATI
1.1. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Semarang Ahmad Yani
2.2. KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) Semarang
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 614/Pdt.G/2024/PN Smg
Tanggal Surat Jumat, 06 Des. 2024
Nomor Surat
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Wahyu Widayati, S.H.1. Tn. HERRY PURWANTO
2Wahyu Widayati, S.H.2. Ny. HERAWATI
Pihak
Pihak
Pihak -
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

A.PRIMER

 

I.DALAM PROVISI  :

 

1.Menerima dan mengabulkan  permohonan Provisi dari PENGGUGAT;

2.Menyatakan penghentian seluruh proses hukum tindak lanjut  Lelang Hak Tanggungan terhadap

a.Sebidang tanah seluas 138 m2 terletak di Beringin Lestari Rt 005/Rw010, Kel. Wonosari, Kec. Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah sebagaimana SHM No 07704 atas nama Herawati

b.Sebidang tanah seluas 146 m2 yang terletak di Beringin Lestari Rt 005/Rw010, Kel. Wonosari, Kec. Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah sebagaimana SHM No 07702 atas nama Herawati.

c.Sebidang tanah seluas 121 m2 yang terletak di Beringin Lestari Rt 005/Rw010, Kel. Wonosari, Kec. Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah sebagaimana SHM No 07491 atas nama Herawati.

d.Sebidang tanah dan bangunan seluas 75 m2 yang terletak di Perum Griya Ngaliyan Asri Kav 42, Ds. Beringin, Kec Ngaliyan, Kota Semarang Jawa Tengah sebagaimana SHM No 05055 atas nama Herry Purwanto, SE

sampai mempunyai kekuatan hukum tetap;

 

II.DALAM  POKOK PERKARA  :

 

1.Menyatakan menerima dan mengabulkan Gugatan Pengugat yang diajukan PENGGUGAT terhadap TERGUGAT I DAN TERGUGAT II untuk seluruhnya ;

2.Menyatakan TERGUGAT I tidak berhak mengajukan permohonan Lelang  Hak Tanggungan terhadap

 

a.Sebidang tanah seluas 138 m2 terletak di Beringin Lestari Rt 005/Rw010, Kel. Wonosari, Kec. Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah sebagaimana SHM No 07704 atas nama Herawati

b.Sebidang tanah seluas 146 m2 yang terletak di Beringin Lestari Rt 005/Rw010, Kel. Wonosari, Kec. Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah sebagaimana SHM No 07702 atas nama Herawati.

c.Sebidang tanah seluas 121 m2 yang terletak di Beringin Lestari Rt 005/Rw010, Kel. Wonosari, Kec. Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah sebagaimana SHM No 07491 atas nama Herawati.

d.Sebidang tanah dan bangunan seluas 75 m2 yang terletak di Perum Griya Ngaliyan Asri Kav 42, Ds. Beringin, Kec Ngaliyan, Kota Semarang Jawa Tengah sebagaimana SHM No 05055 atas nama Herry Purwanto, SE

 

3.Menyatakan Lelang Hak Tanggungan pada hari Jumat tanggal 27 September 2024, Pukul 10.00 waktu server aplikasi sesuai WIB  melalui TERGUGAT II yang akan dilakukan di kantor TERGUGAT II terhadap

a.Sebidang tanah seluas 138 m2 terletak di Beringin Lestari Rt 005/Rw010, Kel. Wonosari, Kec. Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah sebagaimana SHM No 07704 atas nama Herawati

b.Sebidang tanah seluas 146 m2 yang terletak di Beringin Lestari Rt 005/Rw010, Kel. Wonosari, Kec. Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah sebagaimana SHM No 07702 atas nama Herawati.

c.Sebidang tanah seluas 121 m2 yang terletak di Beringin Lestari Rt 005/Rw010, Kel. Wonosari, Kec. Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah sebagaimana SHM No 07491 atas nama Herawati.

d.Sebidang tanah dan bangunan seluas 75 m2 yang terletak di Perum Griya Ngaliyan Asri Kav 42, Ds. Beringin, Kec Ngaliyan, Kota Semarang Jawa Tengah sebagaimana SHM No 05055 atas nama Herry Purwanto, SE

 

adalah BATAL DEMI HUKUM dengan segala akibat hukumnya;

 

 

4.Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum, akibat sedang berlangsung maupun dalam melaksanakan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan;

 

5.Menyatakan mengembalikan posisi PENGGUGAT sebagai debitur dari TERGUGAT I selaku kreditur dalam keadaan semula sebelum dilaksanakan Lelang Hak Tanggungan yang dilakukan TERGUGAT I melalui TERGUGAT II;

 

6.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan secara serta merta (Uit voorbar bij voorad). Meskipun ada timbul upaya hukum seperti verzet dan banding maupun kasasi;

 

7.Menyatakan Pengadilan Negeri Sleman berwenang memeriksa, mengadili serta memutus perkara ini sesuai Pasal 118 HIR;

 

8.Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng membayar uang pemulihan harga diri sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), sebagai kompensasi telah tercemarnya nama baik PENGGUGAT atas tindakan PARA TERGUGAT seolah debitur tidak beritikad baik soal pembayaran kredit;

 

9.Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng;

10.Menghukum PARA TERGUGAT patuh menjalankan putusan ini setelah mempunyai kekuatan hukum tetap

 

 

SUBSIDAIR

 

Mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum yang berlaku.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak