Tanggal Pendaftaran |
Senin, 08 Jul. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
327/Pdt.G/2024/PN Smg |
Tanggal Surat |
Rabu, 03 Jul. 2024 |
Nomor Surat |
|
Pihak |
|
Pihak |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | SRI ARIJANI, SH, MH, CTA. | JUPRI ARI MUKTI |
|
Pihak |
No | Nama | 1 | Go Deipara Gloria | 2 | Arif Ismail | 3 | Lurah Petompon | 4 | Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Subiyanto Putro, SH, M.Kn | 5 | Kepala Kantor Pertanahan Kota Semarang |
|
Pihak |
|
Pihak |
-
|
Pihak |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk Seluruhnya;
- Menyatakan PENGGUGAT adalah pemilik sah obyek sengketa;
- Menyatakan SERTIPIKAT HAK MILIK NOMOR: 01195/ Kelurahan Petompon Kecamatan Gajahmungkur terbit tanggal 21/12/ 2022 Surat Ukur Nomor: 00379/Petompon/2022 terbit tanggal 20/12/2022 Luas ± 91 M2 atas nama Go Deipara Gloria adalah tidak sah dan cacat hukum maka batal demi hukum;
- Menyatakan sah PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum kepada PARA TERGUGAT untuk tidak menghalangi PENGGUGAT dalam melakukan aktivitas terhadap obyek sengketa yang saat ini masih dalam penguasaan secara fisik;
- Menghukum TERGUGAT 1 untuk menyerahkan secara fisik SERTIPIKAT HAK MILIK NOMOR: 01195/ Kelurahan Petompon Kecamatan Gajahmungkur terbit tanggal 21/12/ 2022 Surat Ukur Nomor: 00379/Petompon/2022 terbit tanggal 20/12/2022 Luas ± 91 M2 atas nama Go Deipara Gloria kepada TERGUGAT 5 untuk dicabut karena batal demi hukum;
- Memerintahkan kepada TERGUGAT 5 untuk mencabut serta menyatakan tidak sah dan batal demi hukum SERTIPIKAT HAK MILIK NOMOR: 01195/ Kelurahan Petompon Kecamatan Gajahmungkur terbit tanggal 21/12/ 2022 Surat Ukur Nomor: 00379/Petompon/2022 terbit tanggal 20/12/2022 Luas ± 91 M2 atas nama Go Deipara Gloria;
- Memerintahkan kepada TERGUGAT 5 untuk mengembalikan posisi luas tanah PENGGUGAT secara keseluruhan untuk dicatatakan pada Sertipikat Hak Milik Nomor: 01113/kelurahan Petompon Kecamatan Gajahmungkur terbit tanggal 7/12/2022 Surat ukur nomor: 00357/PETOMPON/2022 terbit tanggal 5/12/2022 Luas 303 M2 atas nama JUPRI ARI MUKTI diperbarui menjadi luas 385 M2;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk tidak menghalangi PENGGUGAT dalam melaksanakan aktivitas terhadap obyek sengketa;
- Memerintahkan kepada TERGUGAT 5 untuk memproses serta menerbitkan sertipikat hak milik atas nama PENGGUGAT terhadap sisa luas tanah PENGGUGAT pada obyek sengketa yang belum diajukan oleh PENGGUGAT;
- Memerintahkan kepada TERGUGAT 2 dan TERGUGAT 3 untuk menerbitkan surat-surat pendukung atas nama PENGGUGAT yang berkaitan dengan obyek sengketa guna pengajuan proses pendaftaran hak atas tanah pertama kali terhadap sisa tanah yang sebagian belum didaftarkan yang merupakan obyek sengketa;
- Menghukum TERGUGAT 1 untuk menyerahkan secara keseluruhan obyek sengketa kepada PENGGUGAT tanpa beban apapun;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar ganti krugian baik secara materiil maupun secara imateriil kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 401.251.000 (Empat ratus satu juta dua ratus lima puluh satu ribu rupiah);
- Menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain dari PARA TERGUGAT ;
- Menyatakan secara sah peletakan conservatoir Beslag atas obyek sengketa;
- Menghukum kepada PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |