Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
4/Pid.Pra/2019/PN Smg R DODY KRISTYANTO 1.KEPOLISIAN DAERAH JAWA TENGAH CqKEPOLISIAN RESORT KOTA BESAR SEMARANG
2.KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA Cq KEJAKSAAN TINGGI JAWA TENGAH Cq KEJAKSAAN NEGERI SEMARANG
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Feb. 2019
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2019/PN Smg
Tanggal Surat Rabu, 06 Feb. 2019
Nomor Surat .................................
Pihak
NoNama
1R DODY KRISTYANTO
Pihak
NoNama
1KEPOLISIAN DAERAH JAWA TENGAH CqKEPOLISIAN RESORT KOTA BESAR SEMARANG
2KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA Cq KEJAKSAAN TINGGI JAWA TENGAH Cq KEJAKSAAN NEGERI SEMARANG
Pihak
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Termohon I menetapkan Pemohon sebagai tersangka sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP/A/633/VIII/2016/JTG/Restabestanggal 22 Agustus 2016dalam dugaan Tindak Pidana korupsi uang setoran Kas Daerah  Kota Semarang pada rekening Giro nomor: 0386300028 an. Walikota Cq. Kas Umum Daerah pada Bank BTPN Cabang Semarang yang terjadi sejak tahun 2008 s/d tahun 2014 sebagaimana dimaksud dalam Pasal Primer Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah  dan ditambah  dengan UU Nomor 20 tahun2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsider Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP oleh  Termohon I adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon I yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon I atas usulan Termohon II;
  4. Memerintahkan kepada Termohon I dan Termohon II untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
  5. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  6. Menghukum Para Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya