Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
516/Pid.Sus/2024/PN Smg DANIK ROCHANIAWATI, S.H., M.H. WANDI PRIMA ARIANTO Bin RULLY AFRIANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 516/Pid.Sus/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 26 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 4288/M.3.10/Enz.2/08/2024
Pihak
NoNama
1 DANIK ROCHANIAWATI, S.H., M.H.
Pihak
NoNamaPenahanan
1WANDI PRIMA ARIANTO Bin RULLY AFRIANTO[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

--- Bahwa terdakwa WANDI PRIMA ARIANTO Bin RULLY AFRIANTO pada hari Sabtu tanggal 20 April 2024 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April tahun 2024 atau pada tahun 2024, bertempat di pinggir jalan Jomblang Timur Kel. Lamper Kidul Kec. Semarang selatan Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I dalam bentuk jenis sabu dengan berat ± 0,18834 gram.

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diuraikan diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) UU.RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika --

 

SUBSIDAIR:

------- Bahwa terdakwa WANDI PRIMA ARIANTO Bin RULLY AFRIANTO pada hari Sabtu tanggal 20 April 2024 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April tahun 2024 atau pada tahun 2024, bertempat di pinggir jalan Jomblang Timur Kel. Lamper Kidul Kec. Semarang selatan Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu dengan berat ± 0,18834 gram.

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diuraikan diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU.RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika UU.RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika --------

Pihak Dipublikasikan Ya