Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
701/Pid.B/2024/PN Smg FINRADOST YUFAN M., S.H. LUSIANA,A.MD.KOM Binti ( Alm ) SETUDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 701/Pid.B/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 29 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 246/M.3.10/Eoh.2/11/2024
Pihak
NoNama
1FINRADOST YUFAN M., S.H.
Pihak
NoNamaPenahanan
1LUSIANA,A.MD.KOM Binti ( Alm ) SETUDI[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa Terdakwa Lusiana, A.MD.KOM. Binti (alm.) SETUDI, pada hari Senin, tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan hari Senin, tanggal 07 Agustus 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juli tahun 2023 dan bulan Agustus tahun 2023, bertempat di PT Multi Sarana Computer yang beralamatkan di Jalan Imam Bonjol Nomor 33 Kota Semarang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, dimana antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut.

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya