Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
550/Pid.Sus/2024/PN Smg KHANSA QANIA FEBIANI,S.H JAUW, DJATMIKO anak dari JAUW PIK SIEN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 550/Pid.Sus/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 4706/M.3.10/Enz.2/09/2024
Pihak
Pihak
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

 Kesatu

-------- Bahwa Terdakwa JAUW, DJATMIKO anak dari JAUW PIK SIEN, pada hari Minggu, tanggal 12 Mei 2024, sekira pukul 17.00 WIB, bertempat di Jl. Kelud Utara III di depan pos jaga, Petompon, Kec. Gajahmungkur, Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman”

 

----------- Bahwa perbuatan  Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------

 

 

ATAU

 

Kedua

 

-------- Bahwa Terdakwa JAUW, DJATMIKO anak dari JAUW PIK SIEN, pada hari Minggu, tanggal 12 Mei 2024, sekira pukul 17.30 WIB, bertempat di Jalan Kokrosono, Kelurahan Pendrikan Lor, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

 

----------- Bahwa perbuatan  Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------

Pihak Dipublikasikan Ya