Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
542/Pdt.G/2020/PN Smg 1.Nyonya PUANAH
2.Hj. ALIYAH
3.Drs.H. MASYKUR RIDWAN
4.Nyonya AINI SAADAH
5.MUHIBUDIN
6.Nyonya EVI RAHMAWATI
Gubernur Kepala Daerah Provinsi Jawa Tengah Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Des. 2020
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 542/Pdt.G/2020/PN Smg
Tanggal Surat Selasa, 01 Des. 2020
Nomor Surat
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Dr. H. Subyakto, S.H., M.H., M.M dan RekanNyonya PUANAH
2Dr. H. Subyakto, S.H., M.H., M.M dan RekanHj. ALIYAH
3Dr. H. Subyakto, S.H., M.H., M.M dan RekanDrs.H. MASYKUR RIDWAN
4Dr. H. Subyakto, S.H., M.H., M.M dan RekanNyonya AINI SAADAH
5Dr. H. Subyakto, S.H., M.H., M.M dan RekanMUHIBUDIN
6Dr. H. Subyakto, S.H., M.H., M.M dan RekanNyonya EVI RAHMAWATI
Pihak
Pihak
Pihak -
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primair

 

1.Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;

 

2.Menyatakan secara hukum tindakan dan perbuatan Tergugat yang tidak melakukan penghapusan aset bekas alas hak Sertipikat Hak Pakai Nomor: 12 Desa/Kelurahan Mangkal Kulon, Kecamatan Tugu, tanggal 15 Februari 1989 gambar situasi Nomor 8513/1987, tanggal 30-12-1987, luas ± 5.450 m2, atas nama Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Cq. Dinas Pekerjaan Umum dari Daftar Barang Milik Daerah Provinsi Jawa Tengah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;

                            

3.Menghukum Tergugat untuk melakukan penghapusan aset bekas alas hak Sertipikat Hak Pakai Nomor 12 Desa/Kelurahan Mangkal Kulon, Kecamatan Tugu, tanggal 15 Februari 1989 gambar situasi Nomor 8513/1987, tanggal 30-12-1987, luas ± 5.450 m2, atas nama Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Cq. Dinas Pekerjaan Umum dari Daftar Barang Milik Daerah Provinsi Jawa Tengah berdasarkan Putusan ini;

 

4.Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari atas keterlambatan/kelalaian Penggugat melaksanakan penghapusan aset bekas alas  Sertipikat Hak Pakai Nomor 12 Desa/Kelurahan Mangkal Kulon, Kecamatan Tugu, tanggal 15 Februari 1989 gambar situasi Nomor 8513/1987, tanggal 30-12-1987, luas ± 5.450 m2, atas nama Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Cq. Dinas Pekerjaan Umum dari Daftar Barang Milik Daerah Provinsi Jawa Tengah terhitung sejak Putusan Pengadilan ini dibacakan;

 

5.Menyatakan secara hukum buku inventaris barang/aset milik daerah  yang mencatat aset bekas alas hak Sertipikat Hak Pakai Nomor 12 Desa/Kelurahan Mangkal Kulon, Kecamatan Tugu, tanggal 15 Februari 1989 gambar situasi Nomor 8513/1987, tanggal 30-12-1987, luas ± 5.450 m2, atas nama Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Cq. Dinas Pekerjaan Umum berkedudukan di Semarang adalah batal demi hukum atau tidak mempunyai kekuatan hukum dengan segala akibatnya;

 

6.Menyatakan secara hukum putusan ini dapat digunakan sebagai pengganti Keputusan Tergugat mengenai Penghapusan aset bekas alas hak Sertipikat Hak Pakai Nomor 12 Desa/Kelurahan Mangkal Kulon, Kecamatan Tugu, tanggal 15 Februari 1989 gambar situasi Nomor 8513/1987, tanggal 30-12-1987, luas ± 5.450 m2, atas nama Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Cq. Dinas Pekerjaan Umum berkedudukan di Semarang dari daftar barang milik daerah Provinsi Jawa Tengah sehingga Putusan ini dapat digunakan sebagai dasar atau salah satu syarat untuk dapat mengajukan permohonan pendaftaran hak terhadap tanah bekas alas pakai SHP No. 12/Mangkang Kulon kepada Turut Tergugat menjadi atas nama para Pengugat;

 

7.Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh melaksanakan putusan ini;

 

8.Menyatakan Sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslaag) yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Semarang terhadap Kantor Gubernur Jawa Tengah yang berkantor di Jalan Pahlawan No. 9, Semarang;

 

9.Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi secara tunai dan seketika kepada Para Penggugat, yaitu kerugian materiil sebesar Rp10.000.000.000,- (Sepuluh miliar rupiah) dan kerugian immateriil sebesar Rp10.000.000.000,- (Sepuluh miliar rupiah);

10.Menyatakan sebagai hukumnya putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walau ada verzet, banding maupun kasasi dari Tergugat (Ultvoorbaar Bij Vooraaad);

 

11.Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

A T A U :

Jika Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang berpendapat lain, mohon kiranya untuk memberikan putusan yang menurut Pengadilan dalam peradilan yang baik, adalah patut dan adil (Ex Aequo Et Bono, Naar Goede Justitie Recht Doen).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak