PERMOHONAN PEMOHON PRAPERADILAN
Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, maka sudah seharusnya
menurut hukum, PEMOHON PRA PERADILAN memohon kepada Ketua
Pengadilan Negeri Semarang cq Hakim Tunggal Pemeriksa Perkara a quo berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut :
- Menyatakan menerima dan mengabulkan Permohonan PEMOHON PRA PERADILAN untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penetapan Tersangka KHO TIAT HIONG oleh TERMOHON PRA PERADILAN adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan alat bukti yang temukan oleh TERMOHON PRAPERADILAN sehingga menetapkan Tersangka KHO TIAT HIONG adalah telah memenuhi syarat 2 alat bukti yang cukup dan didahului dengan gelar perkara sehingga layak untuk dilakukan penuntuan di depan persidangan;
- Menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan yang diterbitkan
oleh TERMOHON PRA PERADILAN sebagaimana Surat Ketetapan Kapolrestabes Nomor: S.TAP/258.b/II/RES.1.9/2025/Satreskrim tanggl 14 Februari 2025 dan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor: S.PPP/299.a/II/RES 1.9/2025/Satreskrim tanggal 14 Februari 2025 adalah tidak sah dan tidak berdasar
hukum;
- Memerintahkan dan/atau menghukum kepada TERMOHON PRA PERADILAN untuk membuka kembali Penyidikan atas Tersangka KHO TIAT HIONG dan segera melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Semarang guna dilakukan penuntutan;
- Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada
TERMOHON PRA PERADILAN.
Demikanlah Permohonan Praperadilan ini kami sampaikan atas perhatiannya terimakasih. Semoga Tuhan Yang Maha Adil menyertai kita semua. |