Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
218/Pdt.G/2025/PN Smg PT Reksa Finance Cabang Semarang 1.Nur Cahyono
2.Mulyani
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 218/Pdt.G/2025/PN Smg
Tanggal Surat Jumat, 02 Mei 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1PT Reksa Finance Cabang Semarang
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Ade Budi Brilliant, ST, SHPT Reksa Finance Cabang Semarang
Pihak
NoNama
1Nur Cahyono
2Mulyani
Pihak
Pihak -
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Sah Demi Hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan Perkara Gugatan Cidera Janji/Wanprestasi yang diajukan oleh Penggugat;
  3. Menyatakan Sah Demi Hukum bahwa Para Tergugat telah melakukan Cidera Janji/Wanprestasi terhadap Surat Perjanjian Pembiayaan Dengan Jaminan Fidusia Nomor: PK 8091220240800011 Tanggal 31 Agustus 2024;
  4. Menghukum  Para Tergugat untuk membayar pelunasan kewajiban kepada Penggugat secara lunas dan seketika selambat lambatnya 14 (empat belas) hari sejak putusan ini dibacakan dan berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) sebesar Rp.182.565.000,- (se ratus delapan puluh dua juta lima ratus enam puluh lima ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
  1. Sisa Kewajiban (45 bulan x Rp.3.677.000)            =   Rp.                             165.465.000,-
  2. Denda keterlambatan angsuran berjalan                            =   Rp                                 12.000.000,-
  3. Coll Fee                                                                                                        =   Rp.        100.000,-
  4. Biaya Penagihan                                                                                          =   Rp.     5.000.000,-
  5. Total                                                                                                            =   Rp. 182.565.000,-
    • se ratus delapan puluh dua juta lima ratus enam puluh lima ribu rupiah)
  1. Menghukum Para Tergugat dan/ atau pihak manapun yang menguasai Obyek Jaminan Fidusia untuk menyerahkan Obyek Jaminan Fidusia berupa 1 (satu) unit Merek/Type: Mitsubishi/ L-300 Pick Up, Warna: Hitam Kanzai, Nomor Rangka: MHML0PU39EK146620, Nomor Mesin: 4D56CK37349, No Polisi G 9943 MA, Nomor BPKB: L-02390942, STNK an M. Nofel, kepada Penggugat tanpa syarat apapun dan untuk selanjutnya dijual lelang guna memenuhi kewajiban Para Tergugat, Apabila Para Tergugat tidak membayar seluruh kewajibannya kepada Penggugat dalam waktu yang sudah ditentukan;
  2. Menyatakan Penggugat merupakan pemilik dan/ atau mempunyai hak atas Objek Jaminan Fidusia berupa 1 (satu) unit kendaraan Merek/Type: Mitsubishi/ L-300                 Pick Up, Warna: Hitam Kanzai, Nomor Rangka: MHML0PU39EK146620,                   Nomor Mesin: 4D56CK37349, No Polisi  G 9943 MA, STNK an M Nofel;

 

 

  1. Menyatakan Penggugat mempunyai hak atas Eksekusi Objek Jaminan Fidusia berupa 1 (satu) unit kendaraan Merek/Type: Mitsubishi/ L-300 Pick Up, Warna:                          Hitam Kanzai, Nomor Rangka: MHML0PU39EK146620, Nomor Mesin: 4D56CK37349, No Polisi  G 9943 MA, STNK an M Nofel;
  2. Menyatakan pengamanan atau Eksekusi Objek Jaminan Fidusia berupa 1 (satu) unit kendaraan Merek/Type: Mitsubishi/ L-300 Pick Up, Warna: Hitam Kanzai, Nomor Rangka: MHML0PU39EK146620, Nomor Mesin: 4D56CK37349, No Polisi                           G 9943 MA, Nomor BPKB: L-02390942, STNK an M Nofel, Sah Demi Hukum;
  3. Memerintahkan agar Putusan dalam Gugatan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvor- baar bij voorraad), meskipun ada upaya Banding, Kasasi, maupun Verzet dari pihak ketiga;
  4. Menghukum Para Tergugat  untuk membayar biaya perkara yang timbul;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak