Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
394/Pdt.P/2024/PN Smg Kristiawan Cahyo Nugroho Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 394/Pdt.P/2024/PN Smg
Tanggal Surat Jumat, 16 Agu. 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1Kristiawan Cahyo Nugroho
Pihak
NoNamaNama Pihak
1HENZA TRI PRAMANA, S.H. dan RekanKristiawan Cahyo Nugroho
Pihak
Pihak
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
  2. Menetapkan menurut hukum Pemohon (Kristiawan Cahyo Nugroho) bertindak sebagai wali untuk mewakili segala kepentingan hukum anak Pemohon yang masih di bawah umur bernama :   - Krisopras Kenan Krisaputra, lahir pada 19 Juni 2008, Umur 16 Tahun, Pekerjaan Belum/Tidak Bekerja, sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran nomor 3374.ALU.2008.08652, tanggal 31 Juli 2008 yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kota Semarang.
  3. Menetapkan Pemohon yang bernama Kristiawan Cahyo Nugroho beserta anak – anaknya adalah sebagai para ahli waris yang sah dari almarhumah Ani Fariastuti istri Pemohon ;
  4. Memberi ijin dan kuasa kepada Pemohon untuk menghadap semua instansi guna pengurusan terhadap perwalian anak Pemohon yang bernama : Krisopras Kenan Krisaputra, masih dibawah umur dan belum cakap melakukan segala tindakan hukum ;
  5. Membebankan biaya perkara Permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak