Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
7/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smg | SIGIT MUHARAM | NUR KHOLIS | Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 31 Jan. 2024 |
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi |
Nomor Perkara | 7/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smg |
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 31 Jan. 2024 |
Nomor Surat Pelimpahan | B- 119 /M.3.27/Ft.1/01/2024 |
Pihak | |
Pihak | |
Pihak | |
Dakwaan | PRIMAIR : Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. SUBSIDAIR : Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. |
Pihak Dipublikasikan | Ya |