Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
79/Pdt.G.S/2024/PN Smg PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk. Kantor Cabang Semarang Pattimura, Unit LIK SUMIYATUN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 79/Pdt.G.S/2024/PN Smg
Tanggal Surat Kamis, 11 Jul. 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk. Kantor Cabang Semarang Pattimura, Unit LIK
Pihak
Pihak
NoNama
1SUMIYATUN
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 19.512.865,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
  2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Pihak Surat Pengakuan  Hutang  Nomor 97211642/901/11/22 tanggal  02-11-2022;
  3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Pernyataan Penyerahan Agunan dan Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani TERGUGAT ;
  4. Menyatakan demi hukum perbuatan  TERGUGAT telah Wanprestasi / cidera janji tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat  Pengakuan  Hutang  dengan Nomor 97211642/901/11/22 tanggal  02-11-2022;
  5. Menyatakan sisa angsuran yang masih menjadi tunggakan hutang TERGUGAT kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 19.512.865,- (Sembilan Belas Juta Lima Ratus Dua Belas Ribu Delapan Ratus Enam Puluh Lima Rupiah ) yang terdiri dari :

Tunggakan Angsuran Pokok  Rp.   4.494.861,-

Tunggakan Angsuran Bunga  Rp.  15.018.004,-

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar secara seketika dan sekaligus lunas tanpa syarat seluruh sisa angsuran yang masih menjadi tunggakan kepada Penggugat sebesar Rp. 19.512.865,- ( Sembilan Belas Juta Lima Ratus Dua Belas Ribu Delapan Ratus Enam Puluh Lima Rupiah ) yang terdiri dari :

Tunggakan Angsuran Pokok  Rp.   4.494.861,-

Tunggakan Angsuran Bunga  Rp.  15.018.004,-

  1. Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan atas nama TERGUGAT, apabila TERGUGAT tidak membayar tunggakan hutangnya dan atau sisa hutangnya secara seketika dan sekaligus lunas,    yaitu :

“ tanah dan atau tanah berikut bangunan yang saat ini terletak di Kelurahan KALIGAWE, Kecamatan GAYAMSARI, Kota Semarang, sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Milik ( SHM ) No. 478 atas nama SUMIYATUN, dengan luas 122 m2 berdasarkan Surat Ukur No. 13/KALIGAWE/2005 tanggal 08-07-2005 ”

melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL ) Kota Semarang untuk pelunasan hutang TERGUGAT ;

Menghukum  TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara yang timbul

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak