Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
209/Pid.B/2025/PN Smg | Bagus Suseno, S.H., M.H. | WASITO bin DANURI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 27 Mei 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Kejahatan Perjudian | ||||||
Nomor Perkara | 209/Pid.B/2025/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 27 Mei 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 2422/M.3.10/Eku.2/5/2025 | ||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA : ------------ Bahwa terdakwa Wasito bin Danuri pada hari Selasa tanggal 04 Maret 2025 sekira pukul 16.00 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di warung kopi yang terletak di jalan Jamal Sari I RT 05 RW 02 Kelurahan Kedungpane Kecamatan Mijen Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mendistribusikan, mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
------------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai ketentuan dalam Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
ATAU KEDUA ------------ Bahwa terdakwa Wasito bin Danuri pada waktu dan tempat sebagaimana diterangkan dalam dakwaan Pertama tersebut di atas, dengan tanpa ijin sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk bermain judi.
------------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke-2 KUHP |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |