Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah menurut hukum jual beli tanah dan bangunan antara Penggugat dengan Tergugat atas tanah dan bangunan yang (dahulu) terletak di jalan Hasanudin, Kompleks Perumahan Tanah Mas, Kaveling Nomor: C/26/V Desa Panggung, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang yang sekarang dikenal dengan Jalan Pasir Mas 3 Nomor 26, RT 09 RW 08, Kelurahan Panggung Lor, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang sebagaimana Sertipikat Hak Milik Nomor 1253 / Panggung tanggal 10-7-1980, Gambar Situasi Nomor 2979/1979 Luas ±100 M2 atas nama Sri Indah Kusumawati dahulu Liem Sien Hwa;
- Menyatakan menurut hukum tanah dan bangunan yang (dahulu) terletak di jalan Hasanudin, Kompleks Perumahan Tanah Mas, Kaveling Nomor: C/26/V Desa Panggung, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang yang sekarang dikenal dengan Jalan Pasir Mas 3 Nomor 26, RT 09 RW 08, Kelurahan Panggung Lor, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 1253 / Panggung tanggal 10-7-1980, Gambar Situasi Nomor 2979/1979 Luas ±100 M2 atas nama Sri Indah Kusumawati dahulu Liem Sien Hwa adalah milik sah dari Penggugat;
- Menyatakan menurut hukum Penggugat diberikan hak / ijin untuk membalik nama Sertipikat Hak Milik Nomor 1253 / Panggung tanggal 10-7-1980, Gambar Situasi Nomor 2979/1979 Luas ±100 M2 atas nama Sri Indah Kusumawati dahulu Liem Sien Hwa menjadi atas nama Penggugat pada kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Semarang;
- Menghukum kepada Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, dan Turut Tergugat III untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini;
- Membebankan biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku;
Atau
Apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Semarang/Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus dalam perkara ini berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono) berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia. |