Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
275/Pdt.G/2023/PN Smg Wiliam Hermi Sri Indahkusumawati Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 275/Pdt.G/2023/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 19 Jun. 2023
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1Wiliam Hermi
Pihak
NoNamaNama Pihak
1OH, DAVIN SURYA WIJAYA, S.H., M.H.Wiliam Hermi
Pihak
NoNama
1Sri Indahkusumawati
Pihak
Pihak
NoNama
1Budi Rahardjo
2Notaris dan PPAT Rusbandy Jahja, SH.
3Kepala Kantor Pertanahan Kota Semarang
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah menurut hukum jual beli tanah dan bangunan antara Penggugat dengan Tergugat atas tanah dan bangunan yang (dahulu) terletak di jalan Hasanudin, Kompleks Perumahan Tanah Mas, Kaveling Nomor: C/26/V Desa Panggung, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang yang sekarang dikenal dengan Jalan Pasir Mas 3 Nomor 26, RT 09 RW 08, Kelurahan Panggung Lor, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang sebagaimana Sertipikat Hak Milik Nomor 1253 / Panggung tanggal 10-7-1980, Gambar Situasi Nomor 2979/1979 Luas ±100 M2 atas nama Sri Indah Kusumawati dahulu Liem Sien Hwa;
  3. Menyatakan menurut hukum tanah dan bangunan yang (dahulu) terletak di jalan Hasanudin, Kompleks Perumahan Tanah Mas, Kaveling Nomor: C/26/V Desa Panggung, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang yang sekarang dikenal dengan Jalan Pasir Mas 3 Nomor 26, RT 09 RW 08, Kelurahan Panggung Lor, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 1253 / Panggung tanggal 10-7-1980, Gambar Situasi Nomor 2979/1979 Luas ±100 M2 atas nama Sri Indah Kusumawati dahulu Liem Sien Hwa adalah milik sah dari Penggugat;
  4. Menyatakan menurut hukum Penggugat diberikan hak / ijin untuk membalik nama Sertipikat Hak Milik Nomor 1253 / Panggung tanggal 10-7-1980, Gambar Situasi Nomor 2979/1979 Luas ±100 M2 atas nama Sri Indah Kusumawati dahulu Liem Sien Hwa menjadi atas nama Penggugat pada kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Semarang;
  5. Menghukum kepada Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, dan Turut Tergugat III untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini;
  6. Membebankan biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku;

Atau

Apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Semarang/Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus dalam perkara ini berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono) berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak